Berita Denpasar
UPDATE: Polisi Nyatakan Pelaku Pembunuhan di Denpasar Diancam dengan Pasal Pengeroyokan
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menerangkan jika pasal yang dikenakan para pelaku kemungkinan akan bertambah
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus pembunuhan yang terjadi simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar terancam hukuman kasus pengeroyokan secara terang-terangan, dengan ancaman penjara pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Mengenai hal itu, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menerangkan jika pasal yang dikenakan para pelaku kemungkinan akan bertambah.
"Untuk pasal sementara yang dikenakan 170 KUHP. Pasal yang dikenakan bisa berubah sesuai pengembangan hasil penyelidikan," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Minggu 25 Juli 2021 terpisah.
Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, kasus pembunuhan yang terjadi di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar Barat masih terus dilakukan perkembangan lebih lanjut.
Baca juga: Selain Pelaku, Polisi Juga Amankan Sajam dan Barang Bukti Lain dari Kasus Pembunuhan di Denpasar
Pihak kepolisian menyebut, dari kasus tersebut sampai saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut sumber kepolisian, keenam tersangka tersebut dipastikan terlibat dalam kasus yang mengakibatkan nyawa Gede Budiarsana (34) melayang.
"Satu orang bernama Wayan Sinar itu tersangka utama karena menyebabkan nyawa korban melayang,"
"Sementara 5 orang lagi itu terlibat dalam aksi pengeroyokkan terhadap kedua korban," ujar sumber kepada Tribun Bali, Minggu 25 Juli 2021.
Diketahui lebih lanjut, pelaku Wayan Sinar sengaja melakukan aksinya tersebut lantaran merasa emosi dan tidak terima karena salah satu dari korban menebas kepalanya.
Akibatnya Wayan Sinar mengalami luka sobek luar dalam pada bagian kepala belakangnya.
"Pelaku diketahui tidak terima karena terkena tebasan dari korban menggunakan sajam,"
"Bahkan dari kejadian itu, pelaku mendapatkan 24 jahitan luar dalam pada bagian kepalanya," tambahnya.
Sementara itu, mengenai kasus pembunuhan ini Tribun Bali sampat menghubungi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.
Namun dikatakan Mikael, kasus ini masih dilengkapi karena ada beberapa tanggapan masih simpang siur.
Baca juga: UPDATE: Pengakuan Wayan Sinar Lakukan Aksi Brutal, Emosi Karena Kepalanya Terkena Tebasan Sajam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lokasi-di-jalan-gunung-patuha-vii-desa-tegal-harum-denpasar-barat-tempat-awal-mula.jpg)