Berita Denpasar

Rampok dan Lakukan Kekerasan Hingga Korban Meninggal, Kakak Beradik Dituntut 15 Tahun Penjara

Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Genji dan Jon saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. Mereka dituntut 15 tahun penjara karena melakukan perampokan disertai kekerasan hingga korbannya meninggal dunia. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kakak beradik ini dituntut, karena melakukan perampokan berencana disertai kekerasan yang mengakibatkan seorang buruh bangunan, Ahmad Miskadi (korban) meninggal dunia.

Surat tuntutan telah dibacakan JPU I Putu Sugiawan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 27 Juli 2021.

Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Denpasar Bangun 2 SMP Baru dengan Anggaran Rp 41 Miliar, Ditarget Rampung Akhir Tahun 2022

"Mohon waktu 1 minggu Majelis Hakim, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. 

Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU I Putu Sugiawan menyatakan, bahwa kedua terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas JPU I Putu Sugiawan. 

Baca juga: Izin Tinggal Habis, WNA Ukraina Ini Dideportasi Imigrasi Denpasar

Diketahui, peristiwa perampokan disertai kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa hingga mengakibatkan korban Ahmad Miskadi meninggal dunia terjadi di sebuah proyek villa, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. 

Terungkap untuk melancarkan aksinya, terdakwa Jon terlebih dahulu menyewa sepeda motor. Dari Nusa Dua sekitar pukul 22.00 Wita, kedua terdakwa berniat ke daerah Berawa melakukan pencurian.

Sebelum berangkat, keduanya singgah ke kos di Jalan Raya Sempidi, Badung untuk mempersiapkan diri. Jon mengambil 2 buah pisau dan 1 katapel lalu disimpan di jok sepeda motor sewaan itu. 

Baca juga: Pemkot Denpasar Tambah 1 Hotel Tempat Isolasi Terpusat dengan Kapasitas 295 Tempat Tidur

Kemudian, keduanya pun menuju Berawa.

Sekitar pukul 02.50 Wita, kedua terdakwa menemukan sasaran pencurian yakni sebuah bangunan proyek pembangunan villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Keduanya pun berhenti, memarkir sepeda motor di samping jalan yang berada di depan proyek tersebut.

Jon dan Genji lalu mengambil 2 bilah pisau dan 1 ketapel yang telah disiapkan.

Kedua terdakwa lalu masuk ke proyek pembangunan villa itu, dan dalam keadaan kosong.

Baca juga: Pemkot Denpasar Tambah 1 Hotel Tempat Isolasi Terpusat dengan Kapasitas 295 Tempat Tidur

Lalu Jon dan Genji masuk ke villa.

Saat masuk mereka melihat saksi Muhamad Budi Prasetyo sedang video call menggunakan ponselnya dengan posisi tengkurap.

Jon pun bergegas masuk dan merampas ponsel saksi Muhamad, sehingga terjadi tarik-menarik antar keduanya.

Namun Jon berhasil merampas ponsel saksi. 

Karena masih melawan, Jon memukul perut saksi, dan kembali berhasil merebut lagi 1 unit ponsel milik saksi.

Saksi pun berteriak meminta tolong, dan membuat Ahmad Miskadi (korban) terbangun.

Korban lalu mengejar kedua terdakwa. Kedua terdakwa mencoba melarikan diri menuju arah sepeda motor yang diparkir di depan proyek villa. 

Jon berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor, namun saat menoleh ke belakang Jon melihat Genji sudah dalam posisi menindih tubuh korban, disaksikan juga oleh saksi Muhamad. 

Melihat kejadian itu, Jon lalu memarkir sepeda motornya, mengambil pisau dan menikam tangan kanan saksi Muhamad.

Seusai menikam saksi Muhamad, Jon menghampiri dan menikam korban yang posisinya telah ditindih oleh Genji.

Kembali dari arah samping kanan, Jon beberapa kali menghujamkan pisaunya ke arah bagian leher, pipi, punggung, dan dada korban. 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, disimpulkan sebab kematian korban adalah luka tusuk pada dada kanan yang mengenai paru kanan bagian atas yang menimbulkan pendarahan.

Seusai melakukan aksinya dan melihat korbannya bersimbah darah dan tak bergerak, kedua terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju kos yang beralamat di Jalan Raya Sempidi, Badung.

Dari aksinya itu kedua terdakwa berhasil mencuri 2 buah ponsel, dan rencana akan mereka pakai sendiri. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved