Berita Denpasar

Dituntut 10 Tahun Penjara Karna Edarkan Sabu, Asep Mengaku Bersalah dan Mohon Keringanan Hukuman

Asep Agus Marwan Sulaksana telah mengaku bersalah dan menyesal karena terlibat tindak pidana narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
net/ilustrasi
ILUSTRASI- Sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Asep Agus Marwan Sulaksana telah mengaku bersalah dan menyesal karena terlibat tindak pidana narkotik.

Hal itu disampaikan penasihat hukumnya melalui nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara 10 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada intinya, kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 28 Juli 2021.

Dikatakan Dewi Maria Wulandari, JPU menuntut terdakwa Asep dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 juta Subsider 6 bulan penjara.

Asep dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dibeberkan dalam dakwaan JPU, awalnya, Senin 1 Februari 2021 terdakwa diperintah oleh Kalem (DPO) mengambil paket sabu di seputaran Jalan Mahendradatta, Denpasar, Bali.

Setelah berhasil mengambil paket, terdakwa membawa ke tempat tinggal di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.

Sesampainya di rumah, terdakwa membuka paket tersebut berisi 1 plastik klip sabu dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian terdakwa menghubungi Kalem.

Oleh Kalem, terdakwa disuruh menimbang keseluruhan sabu dan didapat beratnya adalah 50 gram.

Selain itu terdakwa diperintah memecah sabu itu menjadi 25 paket dengan total berat 36,95 gram.

Selanjutnya ditempel terdakwa di alamat yang berbeda-beda sesuai dengan perintah Kalem.

Pada Rabu 3 Februari 2021 terdakwa dihubungi lagi oleh Kalem diminta untuk memecah sisa sabu.

Juga diperintah menempelkan paket sabu itu keesokan harinya.

Keesokan harinya terdakwa menempel paket sabu di seputaran Jalan Mahendradatta.

Lalu berlanjut ke Jalan Tukad Batanghari.

Namun, saat akan menempel, terdakwa langsung disergap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau sebelumnya oleh petugas kepolisian.

Ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotik di seputaran Denpasar Selatan.

Setelah diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket plastik klip berisi sabu siap edar.

BACA JUGA: Untuk Membantu Warga yang Terdampak Covid-19, Denpasar Akan Siapkan Dapur Umum Gotong Royong

Lalu dilakukan interogasi, dan terdakwa mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa ke tempat tinggalnya.

Disana petugas kembali berhasil menyita beberapa paket sabu.

Total ada 14 paket sabu yang diamankan dengan berat keseluruhan 10,78 gram.

Menurut terdakwa sabu yang edarkannya adalah milik Kalem.

Terdakwa hanya bekerja sesuai perintah Kalem dengan upah Rp50 ribu per lokasi tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved