Berita Bali
Bobol Rekening Nasabah Rp 1,4 M & Dipakai Judi Online, Adnya Susila Menerima Divonis 5 Tahun Penjara
JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara terhadap
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Adnya Susila (25) langsung menerima dijatuhi pidana bui selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum yang mendampinginya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 ini divonis karena telah membobol dana seorang nasabah bank di tempatnya bekerja Rp 1,4 miliar lebih.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.
Baca juga: Bobol Rekening Nasabah Hampir Rp1,5 Miliar Dipakai Judi, Adnya Susila Minta Hukumannya Diringankan
"Terhadap putusan majelis hakim, kami menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Kamis, 29 Juli 2021.
Putusan majelis hakim sendiri turun dua tahun dari tuntutan yang diajukan JPU.
Sebelumnya, JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa.
Meski demikian, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan JPU.
Terdakwa Adnya Susila dikenakan dakwaan berlapis. Perbuatannya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Putu Suyoga.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa bekerja sebagai management training di salah satu BPR di Denpasar.
Kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.
Kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank atas nama I Made Darmawan (saksi), tanggal 18 Juni 2020.
Terdakwa memberitahukan akan datang ke warung saksi untuk bertemu.
Baca juga: Terlilit Utang, Pasutri Bobol Mesin ATM di Abianbase Badung, Kerugian Capai Ratusan Juta
Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi, dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.