Berita Denpasar
Bobol Rekening Nasabah Hampir Rp1,5 Miliar Dipakai Judi, Adnya Susila Minta Hukumannya Diringankan
Terdakwa I Gede Adnya Susila (25) telah mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan telah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Adnya Susila (25) telah mengajukan pembelaan secara tertulis.
Nota pembelaan telah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terkait nota pembelaan itu, Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum menyampaikan, telah memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana ringan kepada terdakwa.
"Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan pidana seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," ucapnya, Senin, 12 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, 4 Titik Pos Penyekatan di Denpasar Terpantau Ramai Lancar
Dikatakannya, pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 ini dituntut pidana karena telah membobol dana seorang nasabah bank di tempatnya bekerja hampir Rp1,5 miliar.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara
"Jaksa sudah menanggapi pembelaan kami. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, pun kami tetap pada pembelaan," terang Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Adnya Susila dikenakan dakwaan berlapis.
Perbuatannya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Polresta Denpasar Bagikan Puluhan Sembako kepada Warga yang tengah Menjalani Isolasi Mandiri
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa bekerja sebagai management training di BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar.
Kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.
Kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank atas nama I Made Darmawan (saksi), tanggal 18 Juni 2020.
Terdakwa memberitahukan akan datang ke warung saksi untuk bertemu.
Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi, dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.
Baca juga: 25 Toko di Denpasar Tutup Sementara Selama Masa PPKM Darurat