Corona di Indonesia

Para Pelaku Pemalsuan Tabung Oksigen Sudah Menjual 190 Buah Tabung APAR

Para pelaku kemudian memodifikasinya menjadi selayaknya tabung oksigen dan dijual seharga Rp 3 juta kepada masyarakat.

Editor: DionDBPutra
Tribunnewsbogor
Ilustrasi tersangka. Para tersangka pelaku pemalsuan tabung oksigen hasil modifikasi dari tabung pemadam api ringan (APAR) jual barangnya seharga Rp3 juta per buah. 

"Sampai saat ini, Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga menjual obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Rusdi menerangkan, total ada 37 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahapan pemberkasan.

"Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penindakan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.

"Sejak dari awal Polri tentunya berkomitmen bagaimana penanganan Covid secara tuntas perilaku-perilaku tak bertanggung jawab dalam situasi sulit sekarang. Dengan segala sumber daya yang dimiliki oleh Polri terus bekerja secara optimal sehingga betul-betul dapat menangani perilaku yang tak bertanggungjawab pada situasi sulit sekarang," ujarnya. (tribun network/igman ibrahim/sam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved