Corona di Indonesia
Para Pelaku Pemalsuan Tabung Oksigen Sudah Menjual 190 Buah Tabung APAR
Para pelaku kemudian memodifikasinya menjadi selayaknya tabung oksigen dan dijual seharga Rp 3 juta kepada masyarakat.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan, pelaku pemalsuan tabung oksigen hasil modifikasi dari tabung pemadam api ringan ( APAR ) menjual barangnya seharga Rp3 juta.
Menurut Helmy, pelaku membeli tabung APAR seharga Rp 700 ribu.
Para pelaku kemudian memodifikasinya menjadi selayaknya tabung oksigen dan dijual seharga Rp 3 juta kepada masyarakat.
"Untuk tabung APAR variatif antara Rp2-3 juta. Rp700-900 ribu itu modalnya. Harganya dia jual yang tadi," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
• Ruang Isolasi ICU Pasien Covid-19 RSU Bangli Penuh,Kini Terjadi Peningkatan Kebutuhan Tabung Oksigen
Baca juga: Peduli Penderita Covid-19, Eks Direktur Persija Jakarta Gede Widiade Sediakan Ratusan Tabung Oksigen
Ia menuturkan, pelaku setidaknya telah menjual 190 buah tabung APAR. Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri ihwal siapa pembeli tabung APAR tersebut.
"Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah. Ini juga akan kita cari dia jual ke mana karena bahaya. Takutnya dibeli masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya ini tabung APAR. Tadi saya sampaikan awalnya CO2," katanya.
Ia menuturkan, penggunaan tabung APAR tidak diperuntukkan untuk kepentingan medis. Apalagi, kata dia, sampai diperjualbelikan bebas di masyarakat.
"Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu bahayakan orang. Dari desain tabungnya sendiri untuk APAR tidak didesain untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen dia harus bisa menahan sampai 100 psi dan sebagainya," jelasnya.
Helmy memastikan pihaknya akan terus menindak para spekulan yang mencoba mencari untung dalam situasi sulit pandemi Covid-19.
"Kegiatan ini tidak berhenti sampai sini. Akan kita kembangkan terus. Bekerja sama dengan direktur jajaran dengan harapan bahwa yang mereka yang memiliki niat ambil keuntungan di masa ini mereka kurungkan niatnya," katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penimbunan
Pada bagian lain, Polri telah mengusut sebanyak 33 dugaan tindak pidana penimbunan obat, oksigen hingga pelanggaran penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus itu ditangani di Bareskrim Polri maupun seluruh Polda jajaran di seluruh Indonesia.
"Sampai saat ini, Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga menjual obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
Rusdi menerangkan, total ada 37 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahapan pemberkasan.
"Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penindakan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.
"Sejak dari awal Polri tentunya berkomitmen bagaimana penanganan Covid secara tuntas perilaku-perilaku tak bertanggung jawab dalam situasi sulit sekarang. Dengan segala sumber daya yang dimiliki oleh Polri terus bekerja secara optimal sehingga betul-betul dapat menangani perilaku yang tak bertanggungjawab pada situasi sulit sekarang," ujarnya. (tribun network/igman ibrahim/sam)