Berita Denpasar
Dituntut 9 Tahun Penjara Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Minta Keringanan Hukuman
I Gede Adiy Parwata (23) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang digelar daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - I Gede Adiy Parwata (23) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang digelar daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa langsung menuju lokasi dan mengambil 1 paket sabu, lalu membawanya pulang ke rumah.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Dituntut Pidana Bui 9 Tahun
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di simpang empat Pasar Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon Denpasar Selatan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
Terdakwa pun diperiksa dan digeledah. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu, seberat 5,11gram netto. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sabu_20160425_151901.jpg)