Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dituntut 9 Tahun Penjara Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Minta Keringanan Hukuman

I Gede Adiy Parwata (23) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang digelar daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - I Gede Adiy Parwata (23) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang digelar daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Terdakwa langsung menuju lokasi dan mengambil 1 paket sabu, lalu membawanya pulang ke rumah.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Dituntut Pidana Bui 9 Tahun

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di simpang empat Pasar RenonJalan Tukad Yeh Aya, Renon Denpasar Selatan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Terdakwa pun diperiksa dan digeledah. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu, seberat 5,11gram netto. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved