Berita Denpasar

Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar oleh Debt Collector, BAF Buka Suara Berikan Klarifikasi

Terkait kasus pembunuhan di Jalan Subur, Denpasar, Bali, yang melibatkan kelompok debt collector, PT. Bussan Auto Finance (BAF) turut buka suara.

istimewa
Ilustrasi aktivitas pelayanan di perusahaan jasa pembiayaan PT. BAF - Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar oleh Debt Collector, BAF Buka Suara Berikan Klarifikasi 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Terkait kasus pembunuhan di Jalan Subur, Denpasar, Bali, yang melibatkan kelompok debt collector, PT. Bussan Auto Finance (BAF) turut buka suara.

Sebelumnya, seorang pria bernama Gede Budiarsana (34) menjadi korban pembunuhan oleh kelompok debt collector karena persoalan kredit macet.

Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 23 Juli 2021 pukul 15.00 WITA tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan salah satunya, PT Bussan Auto Finance (BAF).

PT BAF menegaskan, tidak memperkenankan adanya eksekusi kendaraan tanpa surat kuasa.

"Memperhatikan berita mengenai insiden yang terjadi pada Jumat, 23 Juli 2021 di Denpasar, Bali, antara para pihak yang berakhir dengan kejadian yang memprihatinkan dan menyedihkan bagi kita semua, pertama-tama kami PT Bussan Auto Finance (BAF) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga alm. Gede Budiarsana yang menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut," ucap Head of Corporate Secretary BAF Puji Arianti, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 30 Juli 3021.

Baca Juga: Gunakan Lima Jenis Ayam, Pecaruan Panca Sata Digelar di Lokasi Pembunuhan di Denpasar 

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan di Denpasar, OJK Bali Benahi Penggunaan Jasa Debt Collector 

Puji menyampaikan, sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi DK 2733 ABO adalah sepeda motor atas nama konsumen BAF sesuai dengan perjanjian pembiayaan, akta jaminan fidusia, dan sertifikat jaman fidusia yang diterbitkan pada bulan Maret 2019. 

"Sebagaimana diberitakan, saat dilakukan penarikan, sepeda rnotor tersebut berada dalam penguasaan pihak lain dan bukan merupakan konsumen BAF," jelas dia.

Ia menyampaikan, pihak yang melakukan penarikan, yakni PT Beta Mandiri Multi Solution (PT BMMS) adalah pihak yang tidak diberikan surat kuasa untuk melakukan eksekusi atas sepeda motor tersebut. 

"Korban bukan merupakan konsumen yang terdaftar di BAF dalam artian kendaraan digunakan oleh pihak lain/dipindahtangankan oleh debitur dan pihak penarik/pelaku bukan pihak yang diberikan kuasa resmi untuk penarikan oleh BAF," ujarnya.

Pihaknya mendukung penuh proses penyidikan oleh pihak kepolisian yang saat ini masih berjalan.

"Kami dukung serta hargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan ini," kata dia 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved