Penyidik Polda Metro Jaya Sita HP Jerinx SID, Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pengancaman
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita ponsel musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai barang bukti
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita ponsel musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai barang bukti.
Jerinx saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaaan pengancaman yang dilaporkan oleh selebgram Adam Deni ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan penyidik telah memeriksa Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman tersebut.
Yusri mengatakan penyidik telah terbang ke Bali dan melakukan pemeriksaan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID).
"Penyidik sudah kembali. Nanti (perkembangan) kami sedang menunggu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 30 Juli 2021.
Baca Juga: Kasubag Humas Polres Badung Sebut Jerinx SID Diperiksa dari Pagi Sampai Sore
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Kirim Penyidik Lanjutkan Laporan Adam Deni, Jerinx Akan Diperiksa Polda Bali?
Namun Yusri belum merinci mengenai hasil pemeriksaan.
Yusri hanya mengatakan penyidik telah menyita ponsel milik Jerinx untuk dijadikan barang bukti.
Yusri mengatakan Jerinx saat ini masih berstatus saksi.
Dia mengatakan setelah pemeriksaan Jerinx nantinya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi.
Namun kembali dirinya tidak merinci siapa saksi yang diperiksa dan kapan pemeriksaan akan berlangsung.
"Berapa saksi lagi yang harus dilakukan pemanggilan pemeriksaan, karena sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa SH mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx di Polres Badung.
"Iya memang benar, saudara Jerinx diperiksa di Polres Badung oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya saat ditemui Tribun Bali Jumat 30 Juli 2021.
Pihaknya mengatakan Jerinx sudah diperiksa pada Rabu 28 Juli 2021.
Pemeriksaan dilakukan dari pagi sampai sore di ruangan reskrim Polres Badung. Jerinx diperiksa hampir enam jam.
"Kalau tidak salah pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 wita sampai 16.00 wita," bebernya.
Terkait dengan pemeriksaan, pihaknya tidak mau banyak berkomentar lantaran semua itu ranah Polda Metro Jaya.
"Di Polres Badung hanya meminjam tempat saja. Jadi untuk penyidikan saya tidak tahu," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan drummer band SID itu, kata Oka Bawa, ada 4 penyidik dari Polda Metro jaya yang datang.
Kedati demikian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti, lantaran sifatnya hanya meminjam tempat.
"Kalau tidak salah, Jerinx ke sini bersama keluarganya," tungkasnya.
Rampung Gelar Perkara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah rampung melakukan gelar perkara.
Kasus pun dinaikkan ke tingkat penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan hasil gelar perkara menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur yang disangkakan pelapor terhadap Jerinx, yakni Pasal 355 KUHP dan UU ITE
"Penyidik sekarang sudah menuju ke Denpasar, Bali, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di Saudara J," kata Yusri kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021.
Yusri mengatakan penyidik yang berangkat ke Bali juga akan berupaya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Jerinx sebagai saksi.
Diketahui, beberapa hari yang lalu, Jerinx tak bisa menghadiri undangan klarifikasi oleh Polda Metro.
"Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan Saudara J di Denpasar sana sebagai saksi. Nanti tunggu saja kembali sini penyidiknya seperti apa perkembangannya nanti akan sampaikan ke teman-teman," jelas Yusri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kirim Penyidik ke Bali Periksa Jerinx, Kebut Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polda Metro, Jerinx Buka Suara, Kemungkinan Diperiksa di Bali
"Sudah ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan termasuk juga saksi pelapor dengan bukti yang diperlihatkan. Kemudian ada juga saksi-saksi ahli bahasa dan yang lainnya termasuk hukum, kami klarifikasi" pungkasnya.

Sekadar informasi, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakuan Jerinx melalui media elektronik.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (*)