Polda Metro Jaya Kirim Penyidik ke Bali Periksa Jerinx, Kebut Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan
Polda Metro Jaya mengirimkan penyidik ke Bali untuk memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx yang menjadi terlapor
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana ancaman kekerasan terhdap pegiat sosial Adam Deni.
Polda Metro Jaya bahkan telah mengirimkan penyidik ke Bali untuk memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus kekerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tujuan penyidik menemui Jerinx ke Bali untuk melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan bukti yang dimiliki saksi.
Pemeriksaan dan barang bukti ini untuk melengkapi berita acara penyidikan (BAP) yang menyeret nama Jerinx sebagai terlapor.
“Kami berupaya bisa kami lakukan pemeriksaan untuk BAP saudara J di sana (Bali, red) sebagai saksi dulu. Nanti tunggu saja di sana penyidik seperti apa perkembangannya. Nanti kami sampaikan," ujar Yusri dikutip dari KompasTV.com, Kamis 29 Juli 2021.
Baca Juga: Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni Dinaikkan ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa Terlapor di Bali
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus Jerinx terkait pelaporan dugaan ancaman kekerasan oleh pegiat sosial, Adam Deni, ke tingkat penyidikan.
"Sekarang (kasusnya) sudah naik menjadi sidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Yusri menegaskan, penetapan status hukum itu setelah penyidik melakukan gelar perkara menemukan unsur seperti yang dilaporkan Adam Deni terhadap Jerinx.
"Hasil gelar perkara yang ada adalah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.
Penyidik sebelumnya memanggil Jerinx, Senin (26/7/2011). Namun, dia tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
Pemanggilan drummer band Superman Is Dead (SID) itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, sebelumnya mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Jerinx Dipolisikan Setelah Diduga Maki dan Ancam Adam Deni, Upaya Mediasi Tak Ada Titik Temu