Berita Karangasem
Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, pelimpahan lima tersangka berjalan lancar
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin 2 Agustus 2021 siang.
Berkas serta barang bukti tersangka diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, pelimpahan lima tersangka berjalan lancar.
JPU masih menunggu jadwal sidang yang diagendakaan Pengadilan Tipikor untuk diadili.
Baca juga: Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Tianyar Barat Karangasem Akan Segera Diadili
Pihaknya berharap proses persidangan lancar, tidak ada hambatan.
"Perkara dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat pada tahun 2020 perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh penuntut umum,"ungkap Dewa Gede Semaraputra.
Kelima tersangka masih ditahan di rutan sesuai dengan penahanan JPU, sembari menunggu penetapan penahanan dari hakim.
"Untuk 5 tersangka kita masih menunggu penetapan penahanan dari hakim. Jadi untuk sementara mereka masih di dalam rutan sesuai penahanan yang dilakukan JPU,"jelasnya.
Ditambahkan, tim penyidik melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem ke JPU, Jumat (30/7/2021) siang.
Penyidik telah msnyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan proyek bedah rumah menggunakan anggaran negara Rp 20,25 Miliar.
Berkas kelima tersangka di split menjadi 2. Perbekel Tianyar Barat berkas dibuatkan jadi terpisah dengan tersangka lain. Sedangkan kaur desa dan tiga tersangka lain dijadikan 1 berkas.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah penanganan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 4 milliar.
Lima tersangka yang dilimpahkan yakni Agung Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat, seorang staf desa, serta 3 orang warga selaku pemilik rekening.
Barang bukti yang diserahkan meliputi buku rekening penerima bantuan bedah rumah, dokumen, dan surat terkait bedah rumah.
Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Karangasem sempat perpanjang masa penahanan kelima tersangka kasus bedah rumah.
Baca juga: Kejari Karangasem Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat