Berita Karangasem

Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, pelimpahan lima  tersangka berjalan lancar

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah ke Pengadilan Tipikor, Senin (2/8/2021) siang. 

Pertama masa penahanaan diperpanjang 40 hari, dan telah disetujui JPU.

Kedua masa penahanan diperpanjang 30 harian dengan persetujuan dari pihak pengadilan

Pengajuan perpanjangan masa penahanan  terhadap tersangka lantaran untuk kepentingan pengembangan kasus bedah rumah. Memastikan ada / tidaknya tersangka baru. 

Pengembangan dilakukan karena adanya dugaan banyak yang terlibat dalam kasus bedah rumah sebanyak 405 unit.

Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Karangasem terus melakukan pemeriksaan. Jumlahnya  ratusan orang. Mulai warga yang terima bantuan,  kepala dusun (kadus), pegawai bank, dan penjual bahan bangunan.

Pertanyaan seputaran proyek bedah rumah  memakai dari hibah dari Pemda Badung.

Kelimanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1. dengan ancaman hukuman 20 tahun.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved