Berita Karangasem
Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, pelimpahan lima tersangka berjalan lancar
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Pertama masa penahanaan diperpanjang 40 hari, dan telah disetujui JPU.
Kedua masa penahanan diperpanjang 30 harian dengan persetujuan dari pihak pengadilan
Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka lantaran untuk kepentingan pengembangan kasus bedah rumah. Memastikan ada / tidaknya tersangka baru.
Pengembangan dilakukan karena adanya dugaan banyak yang terlibat dalam kasus bedah rumah sebanyak 405 unit.
Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Karangasem terus melakukan pemeriksaan. Jumlahnya ratusan orang. Mulai warga yang terima bantuan, kepala dusun (kadus), pegawai bank, dan penjual bahan bangunan.
Pertanyaan seputaran proyek bedah rumah memakai dari hibah dari Pemda Badung.
Kelimanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1. dengan ancaman hukuman 20 tahun.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem