Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Terkait Pencabutan Pengayoman PHDI untuk Sampradaya, Ini Tanggapan Forkom Taksu Bali

Surat tersebut perihal ‘Pencabutan Surat Pengayoman’ yang ditujukan ke Ketua Umum ISKCON-Indonesia dan Ketua Umum Dewan Pengurus ISKCON

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Ketua Forkom Taksu Bali, Ketut Wisna 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, mengeluarkan dua lembar surat, dengan Nomor 374/PHDI Pusat/VII/2021 pada 30 Juli 2021 di Jakarta.

Surat tersebut perihal ‘Pencabutan Surat Pengayoman’ yang ditujukan ke Ketua Umum ISKCON-Indonesia dan Ketua Umum Dewan Pengurus ISKCON.

Isinya, merujuk keputusan pesamuhan sabha pandita PHDI Nomor:01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021 pada tanggal  30 Juli 2021. Tentang rekomendasi pencabutan surat pengayoman sampradaya.

“Maka dengan ini kami mencabut  dan menyatakan tidak berlaku surat pengurus harian PHDI Pusat Nomor: 351/Parisada P/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009,” jelas Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (PURN), Wisnu Bawa Tenaya, dalam surat tersebut.

Baca juga: Ihwal Pencabutan Pengayoman PHDI terhadap Sampradaya ISKCON, Begini Penjelasan Ida Pandita

Pencabutan itu tentang pengayoman kepada organisasi berdasarkan ajaran Hindu. Serta surat pengurus harian PHDI Pusat Nomor:413/Parisada P/IV/2016 tanggal 4 April 2016, perihal: permohonan pengayoman yang dijelaskan pada lampiran kedua surat.

Pencabutan ini, terkait dengan surat permohonan pengayoman sebelumnya pada tahun 2016. Nomor: 413/Parisada P/IV/2016 yang ditandatangani Ketua Pengurus Harian PHDI, Mayjen TNI (PURN), S.N. Suwisma.

Disebutkan bahwa, perkumpulan international society for krishna consciousness (ISKCON) merupakan bagian dari umat Hindu di Indonesia. Dan berhak mendapatkan pengayoman dari PHDI.

Surat ini adalah surat balasan, dari surat dengan Nomor: B.004/ISKCON/I/2016 pada tanggal 25 Januari 2016. Forkom Taksu Bali, turut menanggapi hal ini.

Ketua Forkom Taksu Bali, Ketut Wisna, memberi kritik karena adanya salah ketik dalam surat yang dibuat PHDI Pusat itu.

 “Sekelas PHDI harusnya lebih teliti dan hati-hati membuat surat, apalagi kepada pihak yang selama ini menjadi sumber permasalahan. Tertujunya kepada ISKCON namun ditulis ISCKON, entah sengaja atau tidak, hanya mereka (PHDI) yang tahu,” tegasnya mengkritik.

Tribun Bali, Senin 2 Agustus 2021 mengonfirmasi hal ini ke Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, Nengah Dana.

Guna mencaritahu apakah benar ada kesalahan ketik tersebut.

Awalnya memang hasil sabha pandita untuk pencabutan itu, diteruskan ke pengurus harian PHDI Pusat.

Dan memang ada salah ketik pada surat yang dikirimkan itu. Namun Nengah Dana meralatnya dan mengirim kembali surat yang benar, yakni bertuliskan ISKCON.

Baca juga: Pesamuhan Agung PHDI Diharapkan Digelar di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved