Berita Badung
Bawa 9 Paket Tembakau Sintetis, Pemuda Asal Jimbaran Diamankan Satnarkoba Polres Badung
Pemuda asal Jimbaran yang diketahui bernama Kadek Arya Dwipayana (21) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemuda asal Jimbaran yang diketahui bernama Kadek Arya Dwipayana (21) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemuda yang tinggal di Jalan Taman Ambengan, Lingkungan Kalang anyar, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, itu diamankan karena kedapatan membawa tembakau sintetis sebanyak 9 paket.
Menurut informasi yang didapat, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat ada orang yang kerap menggunakan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Penambahan Petugas Tracing dan Testing di Badung Akan Dilakukan di Abiansemal dan Mengwi
Satuan Narkoba pun langsung menelusuri informasi tersebut.
Dari hasil penelusuran, ternyata didapat informasi bahwa pemuda asal Jimbaran itu kerap melakukan transaksi tembakau sintetis yang diduga ganja.
Dari hasil pemeriksaan dan pengintaian pada Kamis 22 Juli 2021 Sat Narkoba Polres Badung langsung mengamankan pelaku Kadek Arya di seputaran Jimbaran.
Baca juga: PPKM Level 4 Akan Segara Berakhir, Polres Badung Tetap Berikan Bantuan Sembako
Bahkan saat diperiksa dan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 9 paket klip pastik yang berisi tembakau sintesis.
Kasat Resnarkoba AKP I Putu Budi Artama SH mengatakan pelaku tersebut saat diamankan memang mengakui mengkonsumsi tembakau sintetis tersebut.
Namun pelaku hanya mengkonsumsi.
"Selain sembilan klip, kami juga temukan banyak klip, timbangan dan satu rooling paper," ucapnya Senin 2 Agustus 2021.
Baca juga: Badung Kembali Kesulitan Dapat Suplai Oksigen,Handalkan Pasokan dari Lombok Tapi Kini Sudah Tak Bisa
Dijelaskan, saat diamankan, pelaku juga langsung mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dengan membeli melalui online.
Sayangnya tidak dijelaskan dengan detail siapa yang menjual atau dihubungi oleh pelaku.
"Dari pengakuan pelaku, ia membeli dengan harga Rp400.000. Semua barang itu pun diakui akan dikomsumsi sendiri,"jelasnya.
Baca juga: Jelang Akhir PPKM Level 4, Ruang Perawatan RSD Mangusada Badung Kini Overload Pasien Covid-19
Kendati diduga pelaku merupakan pengedar, namun masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kini pelaku disebutkan sudah digiring dan diamankan di rutan Polres Badung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kadek-arya-dwipayana-beserta-barang-bukti-tembakaunya.jpg)