Berita Bali
ORGANDA Mohon Keringanan Pajak Kendaraan dan KIR, Komisi II DPRD Bali Surati Gubernur Koster
kedatangan mereka sendiri untuk mengadukan nasib mereka yang terpuruk akibat hantaman pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Seperti diketahui, dalam Pergub Bali tersebut, Pemprov Bali memberikan keringanan kepada masyarakat untuk taat pajak melalui tiga item yakni, Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021.
Ia melanjutkan bahwa untuk kebijakan GRATIS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni s.d 17 Desember 2021.
Bahkan, pihaknya menyebutkan jika Gubernur Koster menurutnya segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikirimkannya tersebut.
Ia mengaku optimistis, aspirasi para pengusaha angkutan darat tersebut bakal dikabulkan oleh Pemprov.
“Akan segera dipikirkan dan di pertimbangkan oleh Pak Gubernur, kami yakin itu akan dilaksanakan,” tukasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali