Berita Bali
ORGANDA Mohon Keringanan Pajak Kendaraan dan KIR, Komisi II DPRD Bali Surati Gubernur Koster
kedatangan mereka sendiri untuk mengadukan nasib mereka yang terpuruk akibat hantaman pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Puluhan pengusaha angkutan transportasi darat yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) mendatangi kantor DPRD Bali, Senin 2 Agustus 2021 kemarin.
Dari informasi yang diterima awak media, kedatangan mereka sendiri untuk mengadukan nasib mereka yang terpuruk akibat hantaman pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.
Ini karena pihaknya yang bergelut dalam dunia angkutan transportasi darat juga sangat terdampak karena tidak adanya kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara yang datang untuk melakukan perjalanan ke Bali.
Mereka ditemui langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi, dan beberapa anggota Komisi II lainnya dan langsung melakukan pertemuan tertutup.
Baca juga: Koster Bakal Lanjutkan Belajar Mengajar Daring Jika Pandemi Berakhir,Komisi IV DPRD Bali Siap Dukung
Tampak pula Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha dalam pertemuan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kresna Budi mengungkapkan jika dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai kendaraan angkutan darat komersial.
Padahal, seharusnya para pengusaha ini juga mendapat bantuan dari pemerintah, salah satunya adalah keringanan pajak.
“Organda ini namanya mobil-mobil pariwisata, perhubungan, ternyata mereka aturan di Pergub belum masuk mereka, jadi wajar mereka kemudahan,” katanya, Selasa 3 Agustus 2021.
Apalagi, menurut Politikus Golkar ini, para pengusaha ini sangat terdampak oleh pandemi.
Selain itu, para pengusaha yang tergabung dalam ORGANDA ini juga dikenal sebagai pembayar pajak yang baik sebelum masa pandemi.
“Mereka kan pingin kemudahan juga, mereka kan juga terdampak juga daripada Covid ini, wajar lah mereka selama ini yang sudah bayar pajak dengan baik ya kan,” paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kresna Budi menjelaskan jika para pengusaha tersebut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk memberi keringanan kepada mereka terkait permasalahan perpanjangan STNK, BBNKB, dan pajak kendaraan yang tidak mendapat keringanan pemutihan pajak yang diterapkan Pemprov sejak awal Juni hingga akhir tahun ini.
“Dalam pengujian KIR, dalam samsat juga, wajar ya, kalau BBNKB juga. Apalagi ada yang tidak nyamsat lima tahun dapat keringanan tiga tahun kan, mereka sudah terdampak langsung 1,5 tahun wajar dong dapat pemutihan,” paparnya.
Oleh sebab itu, DPRD Bali menurutnya langsung bersikap dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memberikan kemudahan kepada para pengusaha ORGANDA tersebut.
Baca juga: Gelar Sidang Paripurna ke-19, DPRD Bali Setujui Ranperda Penggabungan OPD
“Jadi Komisi II juga memberikan rekomendasi kepada Bapak Gubernur supaya ini kan terdampak langsung mereka diberikan kemudahan juga,” paparnya.
Seperti diketahui, dalam Pergub Bali tersebut, Pemprov Bali memberikan keringanan kepada masyarakat untuk taat pajak melalui tiga item yakni, Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021.
Ia melanjutkan bahwa untuk kebijakan GRATIS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni s.d 17 Desember 2021.
Bahkan, pihaknya menyebutkan jika Gubernur Koster menurutnya segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikirimkannya tersebut.
Ia mengaku optimistis, aspirasi para pengusaha angkutan darat tersebut bakal dikabulkan oleh Pemprov.
“Akan segera dipikirkan dan di pertimbangkan oleh Pak Gubernur, kami yakin itu akan dilaksanakan,” tukasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali