Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Sita Ponsel Istri Jerinx, Penyidik Segera Melakukan Gelar Perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Jerinx diduga melakukan pengancaman menggunakan handphone milik istrinya bernama Nora.

Editor: DionDBPutra
TRIBUNNEWS.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengatakan penyidik menyita telepon seluler milik istri musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA, TRIBUN BALI - Polda Metro Jaya menyita telepon seluler milik istri musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk kepentingan proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Jerinx diduga melakukan pengancaman menggunakan handphone milik istrinya yang bernama Nora Alexandra, sehingga dilakukan penyitaan.

Penyidik diketahui juga telah menyita ponsel milik Jerinx.

Baca juga: Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni Dinaikkan ke Penyidikan, Polisi Periksa Jerinx di Bali

Baca juga: HP Jerinx Disita Polisi, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa di Polres Badung Terkait Pengancaman

"Setelah diperiksa pada 28 Juli 2021 di Bali, penyidik sudah menyita dua barang bukti berupa ponsel. Penyidik menyita ponsel saudara J dan istrinya, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin 2 Agustus 2021.

Yusri menuturkan saat ini ponsel Jerinx dan istrinya tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim laboratorium forensik.

Penyidik bakal segera meminta keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Mereka yang rencananya akan dimintai keterangan antara lain ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan lainnya.

Setelah seluruh keterangan yang diperlukan telah lengkap, Yusri mengatakan penyidik bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kalau sudah lengkap insyaallah Jumat atau Sabtu lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ucap Yusri.

Adam Deni melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021 terkait dugaan pengancaman melalui pesan elektronik.

Pegiat media sosial itu mengaku telah diancam oleh Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.

Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang.
Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.

Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.

Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.

Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.

Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx bila suatu saat minta damai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, laporan itu akhirnya ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana yakni Pasal 335 KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved