Berita Denpasar

Eksekusi Hak Asuh Anak PA Denpasar Dibatalkan Sebab Pertimbangan Psikologis Anak dan PPKM

Ketegangan sempat mewarnai eksekusi hak asuh anak oleh Pengadilan Agama Denpasar di Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa 3

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Adrian Amurwenogoro
Proses eksekusi hak asuh anak sempat diwarnai ketegangan di Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa 3 Agustus 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketegangan sempat mewarnai eksekusi hak asuh anak oleh Pengadilan Agama Denpasar di Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa 3 Agustus 2021.

Sejumlah petugas Kepolisian dan Satpol PP turut mengawal jalannya eksekusi hak asuh anak tersebut. 

Pihak Komisi Pengawasan dan perlindungab Anak (KPPAD) Bali, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Bali hingga psikolog berada di lokasi untuk mengantisipasi agar proses eksekusi menimbulkan trauma kepada psiokologis anak-anak.

Namun, setelah tiga jam berselang, Pengadilan Agama Denpasar batal melakukan eksekusi hak asuh anak dalam kasus sengketa perceraian antara ZB dan RM.

Dampak Dari PPKM Berjilid-jilid, Ekonom Celios Perkirakan Jumlah Penduduk Miskin Akan Bertambah

Kuasa hukum termohon eksekusi ZB, Mu'adz Masyadi menyayangkan proses eksekusi mengabaikan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita sayangkan eksekusi dilakukan di masa PPKM sehingga masyarakat dilarang untuk berkumpul. Ini kenapa kok dipaksakan untuk eksekusi, kita harus mengikuti peraturan PPKM tidak menimbulkan kerumunan dan dengan koordinasi Satgas Covid-19 juga," ujar dia kepada Tribun Bali

Perdebatan sempat terjadi antara kuasa hukum dengan tim pengadilan, hingga akhirnya dibacakan putusan eksekusi hak asuh anak.

RM selaku penggugat diberikan kesempatan untuk membujuk kedua anaknya, ZB (9) dan ZB (7) untuk ikut bersamanya.

PPKM Level 4 di Denpasar Diperpanjang, Hari Ini Kasus Positif Covid-19 Melonjak 631 Orang

Namun disampaikan kuasa hukum, sang anak lebih memilih tetap bersama ayahnya ZB, urusan itu kemudian tidak dapat dipaksakan.

Lantaran kedua anak yang menjadi objek eksekusi menolak ikut ibunya, tim Pengadilan Agama Denpasar, yang menjadi delegasi Pengadilan Agama Tuban, Jawa Timur akhirnya memilih membatalkan proses eksekusi.

Mu'adz Masyadi menerangkan, eksekusi hak asuh telah melalui berbagai tahapan di persidangan dan menyatakan hak asuk anak jatuh kepada ibunya.

Termasuk upaya mediasi Pengadilan Agama Denpasar menemui jalan buntu hingga proses eksekusi hak asuh ditetapkan. 

Namun demikian, pihaknya meminta proses eksekusi tidak dilakukan dengan cara-cara pemaksaan karena dikhawatirkan berdampak pada psikologi anak dan melanggar Undang-undang perlindungan anak.

Koster Keluarkan SE No.13 Tentang Perpanjangan PPKM Level 4, Isinya Tak Jauh Beda dengan Sebelumnya

Pihaknya menegaskan, dengan tidak dapat dilaksanakan eksekusi oleh tim Pengadilan Agama, maka kasus ini pun dianggap selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved