Berita Denpasar

Pembobolan Minimarket di Denpasar, Sukadi: Anggota Sudah ke TKP, Kini Tengah Melakukan Penyelidikan

Kasus pembobolan minimarket Circle K yang berada di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Minimarket yang berada di Jalan Gatot Subroto Timur, Kesiman Petilan, Kota Denpasar kembali menjadi aksi pencurian pada Rabu 4 Agustus 2021 - Pembobolan Minimarket di Denpasar, Sukadi: Anggota Sudah ke TKP, Kini Tengah Melakukan Penyelidikan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembobolan minimarket Circle K yang berada di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar, Bali, masih dalam penyelidikan.

Kejadian yang dilaporkan pada Rabu 4 Agustus 2021, diketahui terjadi sekitar pukul 03.51 Wita.

Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko W melalui Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur bersama Polresta Denpasar sudah melakukan olah TKP dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Kasusnya sudah ditangani. Anggota sudah ke TKP dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Minimarket di Denpasar Kembali Dibobol, Berbagai Barang Raib Dibawa Pelaku

Hasil olah TKP di lokasi, pihak kepolisian mendapatkan laporan ada puluhan barang yang hilang yakni berbagai jenis rokok.

Pelaku pencurian mengambil berbagai jenis rokok yang ada di etalase belakang meja kasir.

"Barang yang hilang berbagai merek rokok dengan jumlah sebanyak 62 bungkus," tambahnya.

Terkait hal ini, pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur bersama Polresta Denpasar masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Termasuk mencari informasi ciri-ciri pelaku pencurian yang menyasar minimarket yang berada di barat traffic light, Jalan Gatsu Timur-Jalan Noja, Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Bobol Rekening Nasabah Rp 1,4 M & Dipakai Judi Online, Adnya Susila Menerima Divonis 5 Tahun Penjara

I Gede Adnya Susila (25) langsung menerima dijatuhi pidana bui selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum yang mendampinginya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 ini divonis karena telah membobol dana seorang nasabah bank di tempatnya bekerja Rp 1,4 miliar lebih.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.

"Terhadap putusan majelis hakim, kami menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Kamis, 29 Juli 2021.

Putusan majelis hakim sendiri turun dua tahun dari tuntutan yang diajukan JPU.

Sebelumnya, JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa.

Meski demikian, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan JPU.

Terdakwa Adnya Susila dikenakan dakwaan berlapis. Perbuatannya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Putu Suyoga.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa bekerja sebagai management training di salah satu BPR di Denpasar.

Kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.

Kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank atas nama I Made Darmawan (saksi),  tanggal 18 Juni 2020.

Terdakwa memberitahukan akan datang ke warung saksi untuk bertemu.

Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi, dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.

Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk menginstal aplikasi tersebut di ponsel saksi.

Terdakwa kemudian menginstal aplikasi itu dan meminta alamat email saksi untuk dimasukkan ke aplikasi itu

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Menerima Dihukum Bui 12 Tahun

Setelah menginstal aplikasi tersebut terdakwa mengembalikan ponsel saksi, dan memberitahukan bahwa aplikasi sudah aktif.

Namun saksi tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi.

Pada saat bersamaan terdakwa juga men-download aplikasi yang sama di ponsel miliknya.

Setelah selesai men-download aplikasi tersebut selanjutnya terdakwa melakukan proses aktifasi di ponsel saksi dan ponsel miliknya secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor ponsel, dan alamat email nasabah.

Lalu saksi selaku nasabah menerima kode melalui email dan sms. Selanjutnya terdakwa memasukkan kode tersebut ke ponsel miliknya.

Sedangkan di ponsel saksi tidak dimasukan kode itu oleh terdakwa.

Tidak lama berselang saksi menerima telpon konfirmasi aktifasi dari layanan aktifasi.

Dan saat itu terdakwa mempersilahkan untuk menjawab kofirmasi dari layanan aktifasi tersebut.

Saksi saat itu memberikan korfirmasi, bahwa benar saksi selaku nasabah sedang melakukan aktifasi aplikasi itu.

Selanjutnya terdakwa membuat PIN mobile banking untuk digunakan melakukan transaksi, kemudian terdakwa mengembalikan ponsel saksi sambil menyampaikan bahwa mobile banking telah aktif.

Padahal kenyataanya saat itu mobile banking saksi tidak aktif, melainkan yang aktif adalah mobile banking yang ada di ponsel milik terdakwa.

Terdakwa pun dengan leluasa menggunakan mobile banking milik saksi yang ada di ponselnya untuk melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik saksi ke beberapa rekening termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp 1.455.150.000.

Di mana sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi online, juga biaya pribadinya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved