Berita Denpasar

Terkait Dugaan Korupsi Pejabat di Disbud Denpasar, DPRD Kota Sebut Jadi Preseden Buruk Birokrasi

Pejabat tinggi yang berinisial IGM tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Net/google
Ilustrasi Korupsi - Terkait Dugaan Korupsi Pejabat di Disbud Denpasar, DPRD Kota Sebut Jadi Preseden Buruk Birokrasi 

"Maaf, tyang belum bisa menanggapi, tyang laporkan dumun ke atasan, suksma," kata dia singkat melaui pesan singkat whatsapp.

Bahkan, menariknya saat Tribun Bali ingin mencoba mengkonfirmasi lebih dalam kepada Ngurah Mataram, yang bersangkutan memilih tidak mau mengangkat teleponnya.

Seperti diketahui, IGM sendiri ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Pula tersangka ditetapkan setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak).

Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.

"Setelah dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar inisial IGM.

IGM merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di Kota Denpasar," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, Kamis 5 Agustus 2021.

Yuliana juga membeberkan kronologis perkara, bahwa tersangka IGM selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efisien.

"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara ini.

Baca juga: Polsek Densel Tangkap 8 Remaja Karena Melakukan Aksi Balap Liar di Denpasar

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, IGM disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara, dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk dipersidangkan," terang Yuliana Sagala. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved