Benarkah Pinangki Masih Terima Gaji dan Tujangan hingga Rp 8 Juta? Berikut Klarifikasi Kejagung RI

Benarkah Pinangki Masih Terima Gaji dan Tujangan hingga Rp 8 Juta? Berikut Klarifikasi Kejagung RI

Twitter Indonesia Project @IDN_Project
Jaksa Cantik Pinangki Tahu Diduga Tahu 'Aktor-aktor' Terkait Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri 

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto, menyebut pemberhentian Pinangki masih dalam tahapan proses internal.

"Proses pemberhentian," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Nantinya, kata Yanto, proses pemberhentian Jaksa Pinangki langsung berlaku setelah proses internal rampung.

Namun, tidak dijelaskan telah sejauh mana proses internal pemberhentian ini.

"Langsung diberhentikan," jelasnya.

Diketahui, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif setelah terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen."

"Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis.

Ia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.

"Kalau kemudian ini berlama-lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," jelasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Dennis Destryawan/Igman Ibrahim)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved