Benarkah Pinangki Masih Terima Gaji dan Tujangan hingga Rp 8 Juta? Berikut Klarifikasi Kejagung RI

Benarkah Pinangki Masih Terima Gaji dan Tujangan hingga Rp 8 Juta? Berikut Klarifikasi Kejagung RI

Twitter Indonesia Project @IDN_Project
Jaksa Cantik Pinangki Tahu Diduga Tahu 'Aktor-aktor' Terkait Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri 

TRIBUN-BALI.COM - Kabar bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang masih menerima gaji meski telah dipenjara viral.

Pinangki terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Terkait kabar tersebut, Kejaksaan Agung RI pun memberikan klarifikasi.

Kejagung membantah pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut Jaksa Pinangki masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Baca juga: Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Belum Diberhentikan Sebagai PNS

Berikut pernyataan Kejagung yang Tribunnews.com rangkum:

Sudah Tak Terima Gaji

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Jaksa Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujarnya, Kamis (5/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Meski Telah Divonis Penjara, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji Sekitar Rp 7-8 Juta per Bulan

Sudah Diberhentikan Sementara

Leonard menjelaskan, Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.

Sehingga, secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.

Saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Pinangki belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," tegas Leonard.

Proses Pemberhentian

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved