Benarkah Pinangki Masih Terima Gaji dan Tujangan hingga Rp 8 Juta? Berikut Klarifikasi Kejagung RI
Benarkah Pinangki Masih Terima Gaji dan Tujangan hingga Rp 8 Juta? Berikut Klarifikasi Kejagung RI
TRIBUN-BALI.COM - Kabar bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang masih menerima gaji meski telah dipenjara viral.
Pinangki terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Terkait kabar tersebut, Kejaksaan Agung RI pun memberikan klarifikasi.
Kejagung membantah pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut Jaksa Pinangki masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
Baca juga: Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Belum Diberhentikan Sebagai PNS
Berikut pernyataan Kejagung yang Tribunnews.com rangkum:
Sudah Tak Terima Gaji
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Jaksa Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujarnya, Kamis (5/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Meski Telah Divonis Penjara, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji Sekitar Rp 7-8 Juta per Bulan
Sudah Diberhentikan Sementara
Leonard menjelaskan, Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.
Sehingga, secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.
Saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Pinangki belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," tegas Leonard.
Proses Pemberhentian
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto, menyebut pemberhentian Pinangki masih dalam tahapan proses internal.
"Proses pemberhentian," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.
Nantinya, kata Yanto, proses pemberhentian Jaksa Pinangki langsung berlaku setelah proses internal rampung.
Namun, tidak dijelaskan telah sejauh mana proses internal pemberhentian ini.
"Langsung diberhentikan," jelasnya.
Diketahui, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif setelah terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen."
"Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.
"Kalau kemudian ini berlama-lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," jelasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.
Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.
Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Dennis Destryawan/Igman Ibrahim)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa