SOROTAN Berita Sepekan: Intip Gaji dan Tunjangan Pinangki sebelum Dipecat dari PNS sekaligus Jaksa
Nama Pinangki Sirna Malasari jadi sorotan publik Tanah Air sejak beberapa hari terakhir.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Simak berapa besaran gaji dan tunjangan Pinangki sebelum dipecat dari PNS di artikel ini.
Nama Pinangki Sirna Malasari jadi sorotan publik Tanah Air sejak beberapa hari terakhir.
Pinangki sudah resmi dipecat dengan tidak hormat dari PNS sekaligus jaksa.
Hal itu dilakukan usai Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan.
Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.
Sebagai informasi, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Baca juga: Jaksa Pinangki Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat
Kemudian majelis hakim menilai Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun.
Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Sebagai abdi negara penegakan hukum, gaya hidup Pinangki juga jadi perbincangan.
Pinangki diketahui seringkali pelesiran ke luar negeri, termasuk melakukan operasi hidung di New York Center for Plastic Surgery, sebuah klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Jaksa Agung Sudah Pecat Pinangki Sirna Malasari
Mobil BMW tipe SUV X5 milik Pinangki turut disita.
Dia juga diketaui memiliki beberapa properti mewah.
Lalu berapa gaji dan tunjangan (take home pay) jaksa Pinangki selama menjadi PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Baca juga: Benarkah Pinangki Masih Terima Gaji dan Tujangan hingga Rp 8 Juta? Berikut Klarifikasi Kejagung RI
Saat masih berstatus sebagai PNS, Pinangki menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.