SOROTAN Berita Sepekan: Intip Gaji dan Tunjangan Pinangki sebelum Dipecat dari PNS sekaligus Jaksa

Nama Pinangki Sirna Malasari jadi sorotan publik Tanah Air sejak beberapa hari terakhir.

Editor: Kambali
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA VIA KOMPAS.COM
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Simak berapa besaran gaji dan tunjangan Pinangki sebelum dipecat dari PNS di artikel ini.

Nama Pinangki Sirna Malasari jadi sorotan publik Tanah Air sejak beberapa hari terakhir.

Pinangki sudah resmi dipecat dengan tidak hormat dari PNS sekaligus jaksa.

Hal itu dilakukan usai Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan.

Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.

Sebagai informasi, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Baca juga: Jaksa Pinangki Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat 

Kemudian majelis hakim menilai Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun.

Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Sebagai abdi negara penegakan hukum, gaya hidup Pinangki juga jadi perbincangan.

Pinangki diketahui seringkali pelesiran ke luar negeri, termasuk melakukan operasi hidung di New York Center for Plastic Surgery, sebuah klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Jaksa Agung Sudah Pecat Pinangki Sirna Malasari

Mobil BMW tipe SUV X5 milik Pinangki turut disita.

Dia juga diketaui memiliki beberapa properti mewah. 

Lalu berapa gaji dan tunjangan (take home pay) jaksa Pinangki selama menjadi PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Baca juga: Benarkah Pinangki Masih Terima Gaji dan Tujangan hingga Rp 8 Juta? Berikut Klarifikasi Kejagung RI

Saat masih berstatus sebagai PNS, Pinangki menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji untuk jaksa Pinangki yang notabene saat itu sebagai pejabat eselon golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Pinangki juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Baca juga: Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Belum Diberhentikan Sebagai PNS

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Baca juga: Meski Telah Divonis Penjara, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji Sekitar Rp 7-8 Juta per Bulan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.

Selain itu, Pinangki tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.

Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, Pinangki tidak tercatat memiliki utang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengintip Gaji dan Tunjangan Pinangki sebelum Dipecat dari PNS.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved