Corona di Bali
Kasus Aktif Covid-19 di Bangli Masih Tinggi, Dirgayusa: Rata-rata di Atas 70 Persen
Penerapan PPKM level 4 berlaku di seluruh Bali, mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus, nampaknya belum memberikan pengaruh signifikan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Penerapan PPKM level 4 berlaku di seluruh Bali, mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus, nampaknya belum memberikan pengaruh signifikan terhadap penurunan kasus aktif Covid-19 di Bangli.
Hal tersebut terbukti dari penambahan kasus sejak tiga hari terakhir, yang cenderung mengalami peningkatan.
Berdasarkan data, secara akumulasi jumlah kasus Covid-19 di Bangli per tanggal 7 Agustus, tercatat sebanyak 3.599 kasus.
Sementara, jumlah kasus harian sejak tiga hari terakhir cenderung mengalami peningkatan.
Baca juga: Ketua PN Bangli Positif Covid-19, Kegiatan Persidangan Ditunda Hingga 6 Agustus 2021
Pada tanggal 5 Agustus, tercatat sebanyak 28 kasus.
Tanggal 6 Agustus menjadi 44 kasus, dan tanggal 7 Agustus menjadi 64 kasus.
Begitupun dengan angka kematian yang sejak dua hari terakhir, bertambah lima orang.
Humas Satgas Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, Minggu 8 Agustus 2021, tak memungkiri ihwal peningkatan kasus tersebut.
Tak hanya kasus aktif yang bertambah, Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit dikatakan juga semakin meningkat.
“Rata-rata di atas 70 persen. Seperti di RSU Bangli tercatat 77,55 persen, dan RS BMC tercatat 72,50 persen,”sebutnya.
Dengan realita kasus yang terjadi, Dirgayusa enggan mengomentari tentang efektifitas PPKM level 4 yang telah diberlakukan sejak beberapa hari terakhir.
Di sisi lain, ia mengatakan, dari hasil identifikasi anggota Satgas, penyebab meningkatnya kasus positif dipengaruhi beberapa faktor.
Salah satunya adalah tingkat kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Berdasarkan catatan dari tim yustisi, rata-rata ditemukan 26 pelanggaran protokol kesehatan per minggu,” ungkapnya.
Beberapa solusi telah dirumuskan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Mulai dari memperketat kegiatan penyekatan dan sidak untuk menurunkan angka pelanggaran menjadi 10 pelanggaran per minggu.
Baca juga: 450 Pasien Covid-19 Sembuh di Denpasar, Kasus Meninggal Didominasi Masyarakat yang Belum Vaksinasi
Selain itu juga meningkatkan target tracing kontak erat.
“Saat ini diberlakukan tracing 1:12. Artinya dari satu kasus positif, minimal ada 12 orang yang wajib di tracing. Selain itu juga mengejar angka capaian vaksinasi, minimal 80 persen tiap sasaran. Itu rencana aksi kita susun sampai satu minggu ini. Termasuk juga pembentukan tim terpadu untuk pendekatan tracing dan vaksin di desa,” tandasnya. (*).
Kumpulan Artikel Bangli