Berita Badung
Penutupan Klub Malam dan Restoran di Kuta Utara Badung, Satpol PP Beri Sanksi Denda Rp 1 Juta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung tetap memberi sanksi kepada klub malam dan restoran di Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung tetap memberi sanksi kepada klub malam dan restoran yang kedapatan masih tetap beroperasi dari batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 21.00 Wita.
Bahkan sesuai dengan SE Bupati Badung nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) pihak manajemen diganjar hukuman denda sebesar Rp 1 Juta.
Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I GAK Suryanegara mengatakan, pihaknya tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 1 Juta.
Semua itu pun untuk memberikan efek jera sesuai dengan SE Badung nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
Baca juga: 12 Pedagang di Denpasar Dipasangi Stiker Penutupan Sementara, 264 Pengendara Putar Balik
"Kita berikan sanksi denda Rp 1 juta. Selain itu tetap masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Minggu 8 Agustus 2021.
Pemeriksaan yang dilakukan dengan melihat izin yang dimiliki.
Ia mengaku proses sanksi tidak selesai begitu saja, sehingga pihak manajemen akan di panggil pada Senin 9 Agustus 2021 besok.
"Karena kewenangan kami, jadi kami akan melakukan pemeriksaan izinnya. Hal ini juga dilakukan untuk mematuhi aturan yang berlaku di Badung," bebernya.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dijelaskan klub malam dan restoran itu diam-diam masih buka dan melayani tamu lebih dari pukul 21.00 Wita.
Padahal sudah jelas dilaksanakannya PPKM level 4 kegiatan dilaksanakan maksimal pada 21.00 Wita.
"Itu pun tentu akan menimbulkan kerumunan yang bisa mengakibatkan semakin masifnya penyebaran kasus Covid-19 di Badung," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini klub dan restoran tersebut sudah dilakukan penutupan.
Bahkan pemasangan police line untuk memastikan benar-benar tidak beroperasi.
"Jadi penutupan atau pemasangan police line sudah dilakukan kemarin," tungkasnya.
Seperti diketahui, di tengah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ada klub malam dan restoran di wilayah Kuta Utara, Badung, yang tetap beroperasi dari batas waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Bukan Jam 20.00 Wita, Ini Waktu Penutupan Warung Makan Menurut Satpol PP Kota Denpasar