Berita Badung
Penutupan Klub Malam dan Restoran di Kuta Utara Badung, Satpol PP Beri Sanksi Denda Rp 1 Juta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung tetap memberi sanksi kepada klub malam dan restoran di Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tim Gabungan dari Polres Badung dan Satpol PP Badung saat melakukan sidak dan penutupan di salah satu Club Malam di Kuta Utara pada Sabtu 7 Agustus 2021 - Penutupan Klub Malam dan Restoran di Kuta Utara Badung, Satpol PP Beri Sanksi Denda Rp 1 Juta
Hal itu pun tidak luput dari pantauan petugas sehingga langsung disidak dan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan pada Sabtu 7 Agustus 2021 malam.
Sidak pun dilaksankan, setelah aparat kepolisian dari Polres Badung mendapat aduan dari masyarakat, terkait klub malam yang bernama Mirror Lounge & Club dan Nineteen Restaurant yang beralamat di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, masih menggelar acara hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.(*).
Kumpulan Artikel Badung
Berita Terkait