Corona di Bali
Penularan Covid-19 di PN Gianyar dari Klaster Keluarga
Ditundanya persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar akibat sejumlah aparatur setempat positif covid-19, dikonfirmasi bukan karena terpapar di lingkung
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ditundanya persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar akibat sejumlah aparatur setempat positif covid-19, dikonfirmasi bukan karena terpapar di lingkungan pengadilan, namun disebutkan berawal dari lingkungan keluarga.
Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Bagus Made Ari, Senin 9 Agustus 2021 mengatakan, sebelumnya jumlah aparatur yang terpapar Covid-19 sebanyak tiga orang.
Satu hakim dan dua orang lainnya adalah pegawai.
Namun yang terpapar tersebut kini telah selesai menjalani isolasi.
Hasil tesnya pun telah negatif Covid-19.
Baca juga: PN Gianyar Kembali Tunda Persidangan Sepekan Akibat Covid-19
Namun saat ini kembali ada apatur yang terkonfirmasi Covid-19.
Yakni, dua orang hakim dan satu orang pegawai.
"Sebelumnya ada 2 pegawai dan 1 hakim positif. Tetapi setelah selesai isoman (isolasi mandiri) sudah terkonfirmasi negatif, saat ini yang masih dalam isoman 2 orang hakim dan 1 orang pegawai," ujarnya.
Pihaknya pun telah melakukan tracing terdapat aparatur yang positif.
Di mana diketahui semuanya tidak terpapar di lingkungan pengadilan, tetapi di lingkungan keluarganya masing-masing.
Baca juga: BOR Isolasi Covid-19 di Kabupaten Gianyar Capai 80 Persen, Plt Kadiskes Sebut Penanganan Terkendali
"Berdasarkan hasil tracing terhadap yang positif, hampir semua merupakan klaster keluarga."
"Untuk yang terpapar terakhir baru kemarin terkonfirmasi positif, sehingga untuk menghindari penyebaran di kantor PN Gianyar sementara waktu pelayanan dibatasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat adanya aparatur Pengadilan Negeri Gianyar, yang terpapar covid-19, mengakibatkan semua persidangan ditunda.
Baca juga: Penyemprotan Eco Enzyme di Gianyar Terus Berlanjut, Kini Menyasar Kelurahan Bitera
Penundaan dimulai Senin 9 sampai 13 Agustus 2021.
Meski demikian, pihak PN Gianyar masih tetap menerima pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).