Berita Denpasar
Pihak Executive Karaoke Bantah Langgar PPKM Level 4, Siap Diperiksa Satpol PP Denpasar
General Manager Executive Karaoke, I Wayan Armawan, menyatakan siap dipanggil penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, General Manager Executive Karaoke, I Wayan Armawan, menyatakan siap dipanggil penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Pihaknya mengaku sudah menerima surat panggilan dari Satpol PP Denpasar selaku penegak peraturan daerah berkaitan dengan pelanggaran PPKM Level 4.
"Saya sudah terima surat panggilannya, dan saya siap diperiksa dan memberikan keterangan, kita kooperatif, kemungkinan saya sendiri yang akan datang ke Satpol PP besok," ujar Wayan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu 8 Agustus 2021.
Wayan membatah jika tempat hiburan karaoke buka dan melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Level 4.
Baca juga: Angka Covid di Bali Mulai Menurun, Kadiskes Sebut Belum Berani Sebut Akibat Penerapan PPKM Level 4
Ia menyampaikan, bahwa EC tutup sementara dari tanggal 6 Juli 2021 hingga saat ini.
"Kita ngikutin PPKM, kami tutup sejak 6 Juli 2021 sampai dengan saat ini, kami mendukung peraturan pemerintah. Kegiatan ada, kita ada aktivitas general cleaning, namun untuk penerimaan tamu karaoke masih tutup," kata dia.
Pihaknya berharap pandemi Covid-19 dapat segera usai aktivitas tempat hiburan dapat kembali beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan.
Sejauh ini puluhan karyawan EC terpaksa harus dirumahkan dengan gaji 50 persen dampak dari pembatasan operasional tempat hiburan.
"Harapannya aktivitas segera normal, kami siap buka dengan prokes. Ada banyak karyawan yang menggantungkan hidup dari sini, sementara karyawan dirumahkan dengan gaji 50 persen," pungkas dia.
2 Tempat Karaoke Diduga Langgar PPKM, Satpol PP Denpasar Datangi Lokasi dan Panggil Pengelola
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mendatangi dua tempat hiburan karaoke yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih berlangsung saat ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mulanya justru mengaku belum mengetahui akan informasi yang beredar di media sosial itu, kemudian pihaknya merespons dengan menerjunkan anggota berpatroli ke lokasi untuk mengecek dan memantau aktivitas guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran PPKM.
"Saya malah belum tahu, biar anggota cek dan pantau dulu ke lokasi untuk mengkonfirmasi kabar itu, termasuk ke pengelola tempat hiburan karaoke maupun lingkungan setempat," kata Dewa kepada Tribun Bali, Minggu 8 Agustus 2021.
Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran aturan PPKM Level 4 maupun protokol kesehatan, maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas dengan pemberian sanksi kepada tempat usaha tersebut sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali.
Hanya memang dalam SE Gubernur Bali tidak diatur secara rigid mengenai operasional tempat usaha hiburan karaoke.
Baca juga: Penutupan Klub Malam dan Restoran di Kuta Utara Badung, Satpol PP Beri Sanksi Denda Rp 1 Juta
Dalam SE tersebut hanya disebutkan bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Selain itu kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Termasuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan mempekerjakan 50 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat dan mengutamakan layanan delivery/take away.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional pukul 21.00 Wita.
"Kegiatan mobiling dengan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran PPKM yang dilakukan pengelola Usaha Karaoke, ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengelola untuk mengikuti proses penyidikan. Kalau didapati benar ada pelanggaran baru akan kita tindak," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar