Berita Bali
Satpol PP Badung Tutup Dua Tempat Usaha, Kedapatan Beroperasi Melewati Batas Waktu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menutup sementara dua tempat usaha
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menutup sementara dua tempat usaha yang beroperasi sampai melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 21.00 Wita.
Kedua tempat usaha berupa club malam dan restoran itu juga diganjar hukuman denda Rp 1 juta. Langkah Satpol PP tersebut menegakkan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
Dua tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 itu berada di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali.
Penutupan sementara mulai berlangsung pada Sabtu 7 Agustus 2021 malam.
Baca juga: Pihak Executive Karaoke Bantah Langgar PPKM Level 4, Siap Diperiksa Satpol PP Denpasar
Sidak tim gabungan pada Sabtu malam itu dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK.Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Badung Kompol Putu Ngurah Riasa SIP beserta anggota.
"Iya kemarin tim gabungan melakukan sidak langsung. Ada dua tempat yang kami tutup di wilayah Petitenget yakni club malam dan restoran," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I GAK Suryanegara, Minggu 8 Agustus 2021.
Dia mengatakan, lokasi tempat usaha tersebut memang agak tersembunyi.
Sehingga mereka diduga ingin coba-coba buka sampai lewat dari batas jam operasional yang ditetapkan selama PPKM level 4.
"Ada laporan sehingga kami sidak. Kemarin Bapak Kapolres Badung langsung turun ke lokasi," ujarnya.
Menurut dia, manajemen usaha club malam dan restoran mengakui sudah melewati batas waktu operasional yakni di atas pukul 21.00 Wita.
"Sementara kita tidak izinkan buka. Atau kita tutup operasionalnya selama satu minggu, selebihnya manajemen bisa menunjukkan izin atau pembayaran pajaknya," kata Suryanegara.
Suryanegara mengatakan pihaknya tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
"Kita berikan sanksi denda Rp 1 juta. Selain itu tetap masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Pihak manajemen dipanggil pada Senin 9 Agustus 2021.
"Karena kewenangan kami, jadi kami akan melakukan pemeriksaan izinnya. Hal ini dilakukan untuk mematuhi aturan yang berlaku di Badung," bebernya.
Baca juga: Angka Covid di Bali Mulai Menurun, Kadiskes Sebut Belum Berani Sebut Akibat Penerapan PPKM Level 4