Berita Badung
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk ke Tempat Pelayanan Publik, Giri Prasta Tunggu Instruksi Pusat
Kami akan sesuaikan dulu dengan protokol kesehatan. Kami akan menunggu arahan dari pemerintah pusat, mau tidak mau kita melihat dulu standarnya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah pihak mewacanakan kalau sertifikat vaksin akan menjadi syarat masuk ke tempat pelayanan publik seperti mal, restoran dan yang lainnya.
Menyikapi kondisi tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku masih menunggu instruksi pusat.
"Kami akan sesuaikan dulu dengan protokol kesehatan. Kami akan menunggu arahan dari pemerintah pusat, mau tidak mau kita melihat dulu standarnya," ujar Giri Prasta saat ditemui Senin 9 Agustus 2021.
Dirinya mengatakan, jika berbicara masalah wacana dari pusat, itu merupakan sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah pusat, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia yakni Luhut Binsar Pandjaitan. Sehingga apapun hasilnya pihaknya mengaku harus sudah siap.
Baca juga: Sempat Menjadi Wilayah Zona Hijau di Badung, Kini Kecamatan Petang Sudah Terdapat 440 Kasus Covid-19
"Kalau nanti diputuskan menjadi sebuah regulasi, pasti akan ada instruksi atau surat edaran, dan kita mengikuti itu," tegasnya.
Lebih lanjut Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu mengatakan, pemerintah daerah khususnya Badung akan tunduk dengan pemerintah pusat.
Pasalnya mau tidak mau hierarki pemerintahan dari pusat dan yang paling terbawah adalah desa.
"Desa itu kan ada di Kabupaten Badung
Sehingga kepala dusun kami, merupakan perangkat desa yang sekarang. Jadi kita menunggu instruksi pusat," ucapnya.
"Ketika berbicara masalah pemimpin, dan ketika saya menjabat bupati dengan periode yang belum selesai, berarti saya tunduk dong dengan pemerintah pusat.
Karena kita NKRI dan tugas saya ini adalah bagaimana kita bisa menciptakan Indonesia ini yang sejati-jatinya Indonesia raya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, sebelumnya mengatakan akan membuat aturan wajib vaksin Covid-19 bagi para pengunjung yang akan datang ke tempat publik seperti Pusat perbelanjaan ataupun restoran.
Setiap pengunjung yang akan memasuki tempat tersebut diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin yang diperoleh melalui aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut rencananya akan diimplementasikan 2 hingga 3 minggu ke depan.
Baca juga: Giri Prasta Pantau BLT QR-Code di Abiansemal, BLT Kabupaten Badung Bukan ‘Bantuan Lewat Terus’
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia yakni Luhut Binsar Pandjaitan kabarnya sedang menyusun rencana dengan menjadikan kartu vaksin sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat umum. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung