Berita Denpasar

Viral Masih Beroperasi Saat PPKM, Platinum dan EC Executive Didenda Masing-Masing Rp1 Juta

Satpol PP Kota Denpasar memanggil pengelola dari tempat karaoke Platinum di Jalan Suwung Batan Kendal dan EC Executive yang berlokasi

Tribun Bali/Putu Supartika
Pemeriksaan pengelola Platinum dan EC Executive di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Bali, Senin 9 Agustus 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar memanggil pengelola dari tempat karaoke Platinum di Jalan Suwung Batan Kendal dan EC Executive yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Senin, 9 Agustus 2021.

Hal ini terkait dengan viralnya video yang masih beroperasinya tempat karaoke ini di tengah penerapan PPKM level 4.

Dua pengelola dari masing-masing tempat karaoke tersebut pun memenuhi panggilan dari Satpol PP.

Baca juga: Asisten II Setda Ditunjuk Sebagai Plt. Kadisbud Denpasar Gantikan Mataram yang Menjadi Tersangka

Platinum diwakili oleh manajernya yakni Rudi Hadi Purwanto, sementara EC diwakili oleh humasnya yakni Wayan Armawan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga seusai melakukan pemeriksaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tempat karaoke ini tutup selama pemberlakuan PPKM.

Akan tetapi dalam video yang viral di media sosial ada pengunjung yang menyewa room dan dilayani.

Baca juga: 32 Orang Anggota Paskibra Akan Bertugas Saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Kota Denpasar

“Video viral itulah yang menjadi permasalahan. Kami pun merespon video tersebut dengan memanggil pihak pengelola,” kata Sayoga.

Dalam pemantauan lapangan yang digelar pada Minggu, 8 Agustus 2021 kemarin, menurut Sayoga, pihaknya tak menemukan bukti jika tempat karaoke tersebut buka.

Sehingga pihaknya hanya menangani terkait video yang viral tersebut.

Baca juga: Pihak Executive Karaoke Bantah Langgar PPKM Level 4, Siap Diperiksa Satpol PP Denpasar

Bahkan menurut Sayoga, dari hasil investigasi yang dilakukannya, diketahui jika pelanggan yang memaksa untuk menyewa room.

Tanpa sepengetahuan pengelola, penjaga di sana melayani pelanggan yang memaksa tersebut.

“Saat kami turun ke sana, kami hanya menemukan petugas enginering yang melakukan pemeliharaan dan aktivitas karaoke tutup,” katanya.

Namun dengan viralnya video tersebut, pihaknya pun menjatuhkan denda kepada kedua usaha ini masing-masing Rp1 juta.

Baca juga: Transpuan Perwaron Bagi-bagi Nasi di Denpasar, Sekaligus Kampanye Stop Stigma dan Diskriminasi

“Tidak ada Perda yang dilanggar dalam kasus ini sehingga kami tidak melakukan sidang Tipiring. Hanya saja kami kenakan denda sesuai dengan Pergub dan Perwali tentang pelaksanaan PPKM darurat,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved