Berita Tabanan
PAD Tabanan Baru Tercapai 38 Persen Hingga Juni 2021, Dewan Minta OPD Maksimalkan Retribusi & Pajak
Padahal sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Tabanan telah menyetujui dan menetapkan PAD Tabanan tahun 2021 senilai Rp 391
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
"Yang terpenting aset kita yang belum tergarap maksimal harus segera diubah sistem pola kerja sama dengan penggarap, karena selama ini sistem pola retribusi yang diterapkan, seperti aset tanah yang ada di kecamatan Pupuan," ungkap Politikus yang lebih akrab disapa Gung Baron ini.
Selain itu, kata dia, OPD terkait diminta untuk terus meninjau aset-aset yang ada.
Dan jika potensi tanah garapan semakin produktif, pemerintah bisa mendorong untuk menerapkan bagi hasil per garapan, atau opsi lain dengan dikontrakkan ke pihak ketiga.
"Beberapa opsi bisa dilakukan juga. Namun, OPD juga bisa lebih memaksimalkan sumber pendapatan yang ada seperti retribusi pasar, parkir, pajak BPHTB dan lainnya. Itu karena saat ini sektor pariwisata masih lumpuh dan kita berharap segera bangkit kembali," harapnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan