Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Jangan Sembunyikan, Wakil Ketua DPRD Gianyar: SE PHDI-MDA Harus Benar-benar Direalisasikan

Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Anom Masta, dari Partai Golkar, mengatakan dirinya pun telah lelah dengan kondisi seperti ini

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Anom Masta - Jangan Sembunyikan, Wakil Ketua DPRD Gianyar: SE PHDI-MDA Harus Benar-benar Direalisasikan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Anom Masta, dari Partai Golkar, mengatakan dirinya pun telah lelah dengan kondisi seperti ini.

Di mana, aktivitas masyarakat dalam hal upacara pun dibatasi.

Namun pihaknya harus tetap mendukung setiap upaya memerangi Covid-19.

Bahkan saat ini, PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan upacara keagamaan.

Baca juga: Peserta Upacara Wajib Uji Swab, MDA dan PHDI Bali Keluarkan Edaran Pengetatan Panca Yadnya

Satu di antaranya adalah yang terlibat dalam upacara wajib menggelar test swab.

"Kalau jenuh, tentu siapapun akan jenuh dengan kondisi seperti ini. Tapi apa boleh buat, kita dalam keadaan berperang dengan musuh yang tidak terlihat. Jadi, setiap upaya memerangi Covid-19, harus kita dukung," ujarnya, Rabu 11 Agustus 2021.

Anom Masta meminta supaya SE PHDI-MDA Bali benar-benar diterapkan.

Pengawasan terhadap SE ini harus dilakukan dari tingkat banjar, desa, kecamatan, kabupaten dan aparat TNI dan Polri.

Dia juga meminta agar penerapan SE ini tidak setengah-setengah.

"Harus benar-benar diterapkan, jangan ada bahasa eweh pakeweh. Jangan kalau ada pelanggaran dibiarkan, disembunyikan," tandasnya.

Dia menegaskan, ketika ada pihak yang menyembunyikan pelanggaran.

Misalnya, ketika melakukan kegiatan adat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), dan itu ditutupi dengan cara warga tidak boleh mengambil foto atau video agar tidak tersebar di media sosial.

Hal tersebut justru akan mengikis kepercayaan terhadap aturan yang buat.

"Itu justru membuat masyarakat tidak menghormati aturan. Harus tegas, kalau melanggar, jangan disembunyikan. Harus dilarang, diberikan pemahaman," ujarnya.

Dalam salah satu poin dalam SE tersebut dikatakan, dalam upacara ngaben, yang boleh terlibat hanya 15 orang.

Menurut politikus asal Blahbatuh itu, jumlah 15 orang tidak memungkinkan untuk melangsungkan upacara pengabenan.

Diapun memberikan solusi, agar ketika ada masyarakat yang meninggal, jenazahnya dikingsan ring gni atau dikremasi.

Ketika ada hari baik untuk ngaben, dan saat itu situasi sudah membaik, maka yang bersangkutan bisa dilakukan upacara pengabenannya saat itu.

Anom Masta juga menilai, para sulinggih diberikan tembusan dan pemahaman tentang upacara keagamaan yang harus sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya,Odalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wawalen

Sebab, masyarakat ketika menggelar upacara, pastinya akan meminta petunjuk pada sulinggih.

"Para sulinggih juga harus diberikan tembusan dan pemahaman tentang SE ini. Biar upacara yang akan dipimpin, tetap menerapkan protokol kesehatan. Sulinggih sangat penting dalam penerapan protokol kesehatan ini. Karena jika sudah beliau yang berucap, pasti akan dipatuhi oleh krama," tandasnya. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved