Berita Bali
Peserta Upacara Wajib Uji Swab, MDA dan PHDI Bali Keluarkan Edaran Pengetatan Panca Yadnya
Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Pulau Jawa-Bali, hingga Senin 16 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan itu diumumkan Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers, Senin 9 Agustus 2021 malam.
Terkait hal tersebut, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan tata upacara keagamaan di Bali masa pandemi Covid-19.
Surat tersebut bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIIM2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali, Senin malam kemarin.
Baca juga: Aturan Ketat Prancis, Warga yang Belum Vaksin Dan Tak Punya Surat Bebas Covid-19 Dilarang Nongkrong
Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan, surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di klaster upacara keagamaan.
Apalagi saat ini, menurutnya, penyebaran Covid-19 di Bali masih cukup tinggi dan munculnya varian baru yakni Delta justru semakin membuat peningkatan kasus baru.
“Tujuannya melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg. Sehingga tatanan kehidupan Krama Bali bisa cepat normal kembali. Selain itu meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus,” paparnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Seperti diketahui, mengutip data dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Senin 9 Agustus 2021, terkonfirmasi pasien positif Covid-19 sebanyak 1.018 orang dengan angka kesembuhan 1.123 orang dan 40 pasien meninggal dunia.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama PHDI Bali memutuskan untuk melakukan berbagai pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan upacara panca yadnya.
Salah satunya dengan melakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan kewajiban pelaksanaan swab test, baik berbasis PCR maupun antigen sebelum pelaksanaan upacara bagi para umat.
“Peserta yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif,” katanya.
Pelaksanaan swab test tersebut bakal dilaksanakan oleh Puskesmas dan difasilitasi Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan setempat di mana dilaksanakan upacara tersebut.
“Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan,” tandasnya.
Ia menjelaskan di surat edaran tersebut, dalam Dewa Yadnya, ngaturang Piodalan Alit, hanya dilaksanakan oleh Pemangku dan Prajuru Pura, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Sementara krama melaksanakan persembahyangan ngubeng dari Sanggah atau Merajan masing- masing.