Berita Bali

Peserta Upacara Wajib Uji Swab, MDA dan PHDI Bali Keluarkan Edaran Pengetatan Panca Yadnya

Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali
Tangkapan layar surat edaran bersama PHDI dan MDA dengan Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021. Surat edaran bersama ini menegaskan pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung, akibat pandemi Covid-19 di Bali - Peserta Upacara Wajib Uji Swab, MDA dan PHDI Bali Keluarkan Edaran Pengetatan Panca Yadnya 

Pria asal Sekartaji Tabanan ini melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Mejelis Desa Adat Kabupaten untuk selanjutnya dikoordinasikan ke Majelis Madya dan Desa Adat.

Pihaknya menegaskan, Desa Adat diminta untuk menyosialisasikan ke seluruh warga di Tabanan untuk ditaati.

"Kami harapkan Majelis Madya agar mengomunikasikan dengan Desa Adat agar aturan tersebut ditaati. Kemudiaan Satgas akan melakukan pengawasan menyeluruh nantinya bersama dengan para Pecalang yang ada," tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan ini mengimbau, meskipun secara umum tak ada sanksi yang diberlalukan dalam pembatasan tersebut, seluruh masyarakat diminta untuk menumbuhkan kesadaran bersama demi keamanan bersama.

Mengingat saat ini kasus positif Covid-19 di Tabanan mengalami peningkatan sejak sepekan lalu.

"Walaupun tidak ada sanksi, nah sekarang kita harapkan kesadaran masyarakat untuk dilaksanakan demi kemanan dan ikut menjaga agar upacara keagamaan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 ini. Mari kita bersama sama untuk mengikuti aturan dan menerapkan prokes dengan baik," tandasnya.

Baca juga: Pembaruan Data Covid-19 Lambat, Bupati Klungkung Minta Tambah Petugas dan Siapkan Lokasi Terpusat

Poin-poin Penting Surat Edaran

- Dewa Yadnya

Piodalan dapat dilaksanakan dengan pembatasan yang sangat ketat yaitu hanya dengan menghaturkan piodalan alit.

Hanya dilaksanakan pemangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang.

Krama melaksanakan persembahyangan ngayengi ngubeng dari sanggah atau merajan masing-masing.

Pemangku dan prajuru pura, yang melaksanakan acara piodalan wajib dites swab berbasis PCR atau swab antigen dan sehari sebelum acara dan hasilnya negatif.

Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat, dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa atau Kelurahan.

Acara tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan.

Pengawasan dilaksanakan pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

- Piodalan Rambut Sedana

Piodalan Bhatari Rambut Sedana, Rabu 11 Agustus 2021 atau Buda Wage Klawu hanya menghaturkan piodalan alit.

Piodalan di pasar, toko, dan tempat lainnya hanya dilaksanakan pemangku.

Krama panyungsung atau panyiwi melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah dan merajan masing-masing.

Tidak diiringi dengan seni wali atau wawalen, seperti gamelan dan sasolahan.

Juga diawasi pecalang dan Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

- Melaspas

Melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya ditunda sampai kondisi pandemi dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.

Apabila telah melaksanakan rangkaian upacara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya agar pelaksanaannya diatur sebagai beikut:

Pelaksana upacara dibatasi hanya pemangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 (lima belas) orang.

Krama panyungsung atau panyiwi melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing.

Pemangku dan prajuru pura yang melaksanakan upacara, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif.

Uji Swab dilaksanakan puskesmas setempat, dan difasilitasi Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa atau kelurahan.

Tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan.

Pengawasan dilaksanakan pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

- Rsi Yadnya

Pelaksanaan Rsi Yadnya atau pawintenan munggah bhawati, jero gede, dan padiksaan ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai Pemprov Bali.

- Pitra Yadnya

Pitra Yadnya bagi krama yang meninggal dunia agar dilaksanakan upacara mendem atau makingsan di pertiwi.

Bisa pula makingsan di geni.

Dengan ketentuan hanya melibatkan orang yang terkait langsung, dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.

Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Uji Swab dilaksanakan puskesmas setempat dan difasilitasi Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa atau Kelurahan.

Pengawasan dilaksanakan pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

- Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan atau kinembulan yang baru dalam tahap perencanaan, agar ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.

- Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan yang tahapannya sudah berjalan dapat tetap dilaksanakan dengan ketentuan hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.

Peserta yang menjadi pelaksana upacara, wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Ketentiannya sama dengan di atas.

Panitia pelaksana harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 di kabupaten/kota setempat.

Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 2 orang per sawa/sekah/puspa.

- Manusa Yadnya

Upacara nyambutin, nelu bulanin, dan otonan, dapat dilaksanakan dengan pembatasan sangat ketat, yaitu hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.

Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif.

Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa/kelurahan.

Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

- Menek kelih/ngaraja sewala, dan matatah pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.

- Pawiwahan atau pernikahan, pelaksanaannya ditunda sampai kondisi Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.

Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan hanya dengan upacara makala-kalaan/mabyakaonan.

Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang dan ketentuan seperti di atas.

- Bhuta Yadnya

Pelaksanaannya disarankan ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.

Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan seperti di atas. (gil/ask/mpa)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved