Berita Bali

Peserta Upacara Wajib Uji Swab, MDA dan PHDI Bali Keluarkan Edaran Pengetatan Panca Yadnya

Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali
Tangkapan layar surat edaran bersama PHDI dan MDA dengan Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021. Surat edaran bersama ini menegaskan pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung, akibat pandemi Covid-19 di Bali - Peserta Upacara Wajib Uji Swab, MDA dan PHDI Bali Keluarkan Edaran Pengetatan Panca Yadnya 

Sudiana berharap masyarakat Bali bisa paham kondisi ini.

"PHDI bersama MDA Bali dengan ini membatasi pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung Covid-19 di Bali," tegas guru besar IHDN ini.

Diantaranya Dewa Yadnya, seperti piodalan yang harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Semisal hanya menghaturkan piodalan alit, dilaksanakan pemangku dan prajuru pura dengan jumlah paling banyak 10 orang.

Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Level 4 di Denpasar, Kasus Positif Covid-19 Melonjak 546 Orang

Lalu krama melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah dan merajan masing-masing.

Bahkan kalau bisa pemangku dan prajuru wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR atau Swab Antigen sehari sebelum acara sudah dinyatakan negatif.

Acara tidak diiringi seni wali atau wewalen, gamelan dan sesolahan yang diawasi pecalang dan petugas terkait yang berwenang.

Terpisah, Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan meminta seluruh masyarakat untuk menaati aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA tentang pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung Covid-19 saat ini.

Salah satu poinnya adalah saat pelaksanaan Manusa Yadnya yakni Menikah dilarang menggelar resepsi pernikahan.

Masyarakat diharapkan hanya menjalankan upacara atau ritualnya saja dengan jumlah keluarga terbatas 15 orang maksimal.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila mengatakan, tujuan pembatasan tersebut untuk menekan angka dan mengurangi mobilitas penduduk selama masa pandemi Covid-19.

Terlebih lagi saat ini Bali juga sedang menerapkan PPKM Level 4 hingga Senin 16 Agustus 2021 mendatang.

Sehingga, kata dia, seluruh masyarakat Tabanan diharapkan wajib melaksanakan atau menerapkan sesuai aturan sebagaimana teetuang dalam Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Bali tersebut.

Pihaknya menegaskan tidak melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan, namun lebih ke pembatasan jumlah atau warga yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Ya wajib dilaksanakan di Tabanan dan jadikan pedoman bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan keagamaan," kata pria yang juga Sekda Tabanan ini saat dikonfirmasi, Selasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved