Berita Bali
Peserta Upacara Wajib Uji Swab, MDA dan PHDI Bali Keluarkan Edaran Pengetatan Panca Yadnya
Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Khusus untuk piodalan Bhatari Rambut Sedana, Rabu 11 Agustus 2021, diimbau hanya ngaturang Piodalan Alit di piodalan di kantor, di pasar di toko, dan di tempat lainnya.
Sementara pada upcara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya agar pelaksanaannya hanya dilakukan oleh pemangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 orang.
“Rsi Yadnya pada Pawintenan Munggah Bhawati, Jero Gede dan Padiksaan, pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi covid 19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah,” sambungnya.
Pada Pitra Yadnya, bagi krama yang meninggal dunia segara dilaksanakan upacara hanya melibatkan orang yang terdekat.
Langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.
Manusa Yadnya, juga agar dilaksanakan dengan terbatas dan melibatkan 15 orang.
Sementara Butha Yadnya, pelaksanaannya disarankan ditunda sampai kondisi pandemi sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan yang dibatasi tersebut.
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana menyebutkan, surat edaran bersama ini menegaskan pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung, akibat pandemi Covid-19 di Bali.
Hal ini karena melihat masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Bali.
Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali.
Sementara tidak demikian dengan angka kesembuhan dan kematian.
Sehingga diperlukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta Covid-19 ini.
Demi keselamatan seluruh jiwa krama masyarakat Bali.
Serta memutus mata rantai penularan virus varian baru ini.