Breaking News

Berita Bali

PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya,Odalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wawalen

Sudiana membenarkan info ini, sebab masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Provinsi Bali yang ditandai dengan semakin

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Tangkapan layar surat edaran bersama PHDI dan MDA dengan Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021. PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya, Piodalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wewalen 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PHDI dan MDA, mengeluarkan surat edaran bersama dengan Nomor: 076/PHDI-Bali/VIII/2021. Dan Nomor: 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA), Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet sepakat mengimbau masyarakat membatasi kegiatan Panca Yadnya.

Sesuai isi surat, tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.

Sudiana membenarkan info ini, sebab masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Provinsi Bali yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19.

Baca juga: PHDI dan MDA Bali Keluarkan Edaran Pembatasan Pelaksanaan Panca Yadnya di Masa Pandemi Covid-19

Namun tingkat kesembuhan yang menurun, dan angka kematian yang cenderung meningkat, membuat pemerintah masih memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

"Perlu dilakukan upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta Covid-19. Demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama Bali," ucapnya, saat dikonfirmasi Senin 9 Agustus 2021.

Tujuan surat edaran bersama ini, untuk melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg, sehingga tatanan kehidupan krama Bali bisa cepat normal kembali.

Meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Gering Agung Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Serta mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus varian Delta Covid-19.

"Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan ini membatasi pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung Covid-19 di Provinsi Bali," tegasnya. Baik itu, Dewa Yadnya, Rsi Yadnya, Manusa Yadnya, Pitra Yadnya, dan Bhuta Yadnya.

Dewa Yadnya

Untuk Dewa Yadnya, kata dia, piodalan dapat dilaksanakan dengan pembatasan yang sangat ketat. Yaitu hanya dengan menghaturkan piodalan alit. Lalu hanya dilaksanakan oleh pemangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang.

Lalu krama melaksanakan persembahyangan ngayengi ngubeng dari sanggah atau merajan masing-masing. Pemangku dan prajuru pura, yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR atau Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif.

Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat, dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa atau Kelurahan. Lalu acara tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Piodalan Rambut Sedana

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved