Berita Bali

PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya,Odalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wawalen

Sudiana membenarkan info ini, sebab masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Provinsi Bali yang ditandai dengan semakin

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Tangkapan layar surat edaran bersama PHDI dan MDA dengan Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021. PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya, Piodalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wewalen 

-Peserta yang menjadi pelaksana upacara, wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan desa/kelurahan.

-Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar kinembulan yang tahapannya sudah berjalan dapat tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

-Panitia pelaksana harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 di kabupaten/kota setempat.

 -Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 2 orang per sawa/sekah/puspa.

Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan desa/kelurahan.

"Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa," imbuhnya.

Manusa Yadnya

Upacara nyambutin, nelu bulanin, dan otonan, dapat dilaksanakan dengan pembatasan sangat ketat, yaitu hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.

Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa/kelurahan.

Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Menek kelih/ngaraja sewala, dan matatah pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali.

Pawiwahan atau pernikahan, pelaksanaannya ditunda sampai kondisi Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali. Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan hanya dengan upacara makala-kalaan/mabyakaonan.

Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang. Peserta yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa/kelurahan.

"Dilarang melaksanakan resepsi, dan pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa," tegasnya.

Bhuta Yadnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved