Berita Bali
PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya,Odalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wawalen
Sudiana membenarkan info ini, sebab masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Provinsi Bali yang ditandai dengan semakin
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
"Khusus untuk piodalan Bhatari Rambut Sedana Pada Rabu 11 Agustus 2021 atau Buda Wage Klawu. Hanya menghaturkan piodalan alit," tegasnya. Kemudian piodalan di pasar, toko, dan tempat lainnya hanya dilaksanakan oleh pemangku saja.
Lanjut guru besar ini, krama panyungsung atau panyiwi melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah dan merajan masing-masing. Tidak diiringi dengan seni wali atau wawalen, seperti gamelan dan sasolahan. Tentunya juga diawasi pecalang dan Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
Baca juga: Tangkal Energi Negatif, Ini Makna Seselat dalam Keyakinan Hindu Bali
Melaspas
Melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya ditunda sampai kondisi pandemi dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali. Apabila telah melaksanakan rangkaian upacara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya. Agar pelaksanaannya diatur sebagai berikut.
-Pelaksana upacara dibatasi hanya pemangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 (lima belas) orang. Krama panyungsung atau panyiwi melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing.
-Pemangku dan prajuru pura yang melaksanakan upacara, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat, dan difasilitasi Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa atau kelurahan.
-Tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Rsi Yadnya
Rsi Yadnya atau pawintenan munggah bhawati, jero gede, dan padiksaan. Pelaksanaannya ditunda sampai kondisi Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali.
Pitra Yadnya
Pitra Yadnya, bagi krama yang meninggal dunia agar dilaksanakan upacara mendem atau makingsan di pertiwi. Bisa pula makingsan di geni. Dengan ketentuan hanya melibatkan orang yang terkait langsung, dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.
Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat, dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa atau Kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan atau kinembulan yang baru dalam tahap perencanaan, agar ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali.
Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan yang tahapannya sudah berjalan, dapat tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
-Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.