Berita Bali

PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya,Odalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wawalen

Sudiana membenarkan info ini, sebab masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Provinsi Bali yang ditandai dengan semakin

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Tangkapan layar surat edaran bersama PHDI dan MDA dengan Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021. PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya, Piodalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wewalen 

Pelaksanaannya disarankan ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali.

Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan. Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 (lima belas) orang.

Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh

Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa/kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

"Agar surat edaran ini berjalan dengan baik dan pencapaian yang maksimal maka kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Majelis Desa Adat

kabupaten/kota, kecamatan, dan desa adat bersama desa/kelurahan se-Bali agar bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat edaran ini," jelasnya.

Dengan cara melakukan sosialisasi guna membangun kesadaran dan kesabaran kolektif krama Bali untuk menaati surat edaran ini.

Mengaktifkan Satgas Gotong Royong Desa Adat bersama relawan desa/kelurahan.

"Memohon kepada krama Bali agar melaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan setulus-tulusnya, dengan selurus-lurusnya, tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab," tegasnya.

Memohon pula kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran sampai tingkat desa/kelurahan agar ikut berperan aktif mendukung pelaksanaan surat edaran ini.

"Surat edaran ini berlaku mulai hari Senin (Soma Paing, Kelawu), tanggal 9 Agustus 2021 sampai ada surat pemberitahuan lebih lanjut," sebutnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved