Berita Bali
PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya,Odalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wawalen
Sudiana membenarkan info ini, sebab masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Provinsi Bali yang ditandai dengan semakin
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PHDI dan MDA, mengeluarkan surat edaran bersama dengan Nomor: 076/PHDI-Bali/VIII/2021. Dan Nomor: 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA), Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet sepakat mengimbau masyarakat membatasi kegiatan Panca Yadnya.
Sesuai isi surat, tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.
Sudiana membenarkan info ini, sebab masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Provinsi Bali yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19.
Baca juga: PHDI dan MDA Bali Keluarkan Edaran Pembatasan Pelaksanaan Panca Yadnya di Masa Pandemi Covid-19
Namun tingkat kesembuhan yang menurun, dan angka kematian yang cenderung meningkat, membuat pemerintah masih memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
"Perlu dilakukan upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta Covid-19. Demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama Bali," ucapnya, saat dikonfirmasi Senin 9 Agustus 2021.
Tujuan surat edaran bersama ini, untuk melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg, sehingga tatanan kehidupan krama Bali bisa cepat normal kembali.
Meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Gering Agung Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Serta mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus varian Delta Covid-19.
"Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan ini membatasi pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung Covid-19 di Provinsi Bali," tegasnya. Baik itu, Dewa Yadnya, Rsi Yadnya, Manusa Yadnya, Pitra Yadnya, dan Bhuta Yadnya.
Dewa Yadnya
Untuk Dewa Yadnya, kata dia, piodalan dapat dilaksanakan dengan pembatasan yang sangat ketat. Yaitu hanya dengan menghaturkan piodalan alit. Lalu hanya dilaksanakan oleh pemangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Lalu krama melaksanakan persembahyangan ngayengi ngubeng dari sanggah atau merajan masing-masing. Pemangku dan prajuru pura, yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR atau Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif.
Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat, dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa atau Kelurahan. Lalu acara tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Piodalan Rambut Sedana
"Khusus untuk piodalan Bhatari Rambut Sedana Pada Rabu 11 Agustus 2021 atau Buda Wage Klawu. Hanya menghaturkan piodalan alit," tegasnya. Kemudian piodalan di pasar, toko, dan tempat lainnya hanya dilaksanakan oleh pemangku saja.
Lanjut guru besar ini, krama panyungsung atau panyiwi melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah dan merajan masing-masing. Tidak diiringi dengan seni wali atau wawalen, seperti gamelan dan sasolahan. Tentunya juga diawasi pecalang dan Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
Baca juga: Tangkal Energi Negatif, Ini Makna Seselat dalam Keyakinan Hindu Bali
Melaspas
Melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya ditunda sampai kondisi pandemi dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali. Apabila telah melaksanakan rangkaian upacara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya. Agar pelaksanaannya diatur sebagai berikut.
-Pelaksana upacara dibatasi hanya pemangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 (lima belas) orang. Krama panyungsung atau panyiwi melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing.
-Pemangku dan prajuru pura yang melaksanakan upacara, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat, dan difasilitasi Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa atau kelurahan.
-Tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Rsi Yadnya
Rsi Yadnya atau pawintenan munggah bhawati, jero gede, dan padiksaan. Pelaksanaannya ditunda sampai kondisi Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali.
Pitra Yadnya
Pitra Yadnya, bagi krama yang meninggal dunia agar dilaksanakan upacara mendem atau makingsan di pertiwi. Bisa pula makingsan di geni. Dengan ketentuan hanya melibatkan orang yang terkait langsung, dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.
Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat, dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa atau Kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan atau kinembulan yang baru dalam tahap perencanaan, agar ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali.
Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan yang tahapannya sudah berjalan, dapat tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
-Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.
Baca juga: Pesamuhan Agung PHDI Diharapkan Digelar di Bali
-Peserta yang menjadi pelaksana upacara, wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan desa/kelurahan.
-Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar kinembulan yang tahapannya sudah berjalan dapat tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
-Panitia pelaksana harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 di kabupaten/kota setempat.
-Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 2 orang per sawa/sekah/puspa.
Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan desa/kelurahan.
"Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa," imbuhnya.
Manusa Yadnya
Upacara nyambutin, nelu bulanin, dan otonan, dapat dilaksanakan dengan pembatasan sangat ketat, yaitu hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.
Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa/kelurahan.
Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Menek kelih/ngaraja sewala, dan matatah pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali.
Pawiwahan atau pernikahan, pelaksanaannya ditunda sampai kondisi Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali. Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan hanya dengan upacara makala-kalaan/mabyakaonan.
Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang. Peserta yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa/kelurahan.
"Dilarang melaksanakan resepsi, dan pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa," tegasnya.
Bhuta Yadnya
Pelaksanaannya disarankan ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah Bali.
Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan. Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 (lima belas) orang.
Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh
Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa/kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
"Agar surat edaran ini berjalan dengan baik dan pencapaian yang maksimal maka kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Majelis Desa Adat
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa adat bersama desa/kelurahan se-Bali agar bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat edaran ini," jelasnya.
Dengan cara melakukan sosialisasi guna membangun kesadaran dan kesabaran kolektif krama Bali untuk menaati surat edaran ini.
Mengaktifkan Satgas Gotong Royong Desa Adat bersama relawan desa/kelurahan.
"Memohon kepada krama Bali agar melaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan setulus-tulusnya, dengan selurus-lurusnya, tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab," tegasnya.
Memohon pula kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran sampai tingkat desa/kelurahan agar ikut berperan aktif mendukung pelaksanaan surat edaran ini.
"Surat edaran ini berlaku mulai hari Senin (Soma Paing, Kelawu), tanggal 9 Agustus 2021 sampai ada surat pemberitahuan lebih lanjut," sebutnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali