TERBARU Syarat Masuk Bali Untuk PPDN Harus Kantongi Hasil Negatif Swab PCR

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut bersikap terkait keputusan tersebut.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan konferensi pers terkait dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Senin 26 Juli 2021. 

Seperti diketahui dalam perkembangan penularan Covid-19 Selasa 9 Agustus 2021 tercatat pasien terkonfirmasi positif sebanyak 1.411 orang.

Jumlah ini terdiri 1.175 orang melalui transmisi lokal, 226 PPDN dan 10 PPLN.

Sementara pasien yang sembuh sebanyak 1.576 orang dan 36 pasien meninggal dunia.

Secara umum, tidak ada yang berbeda antara SE 14 Tahun 2021 dengan SE sebelumnya.

Koster mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut.

Salah satunya yakni, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita

Kemudian, ia menyebutkan bahwa sektor non esensial seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Sementara untuk, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat pihaknya mengizinkan untuk dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.

Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.095.254 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.158.101 orang.

Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.003.898 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.205.792 dosis.

Selain itu Koster juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan jiwa masyarakat dengan pemberlakukan protokol kesehatan 5M dengan penuh disiplin. (gil)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved