Menteri Dalam Negeri Larang Lomba Agustusan, Peserta Upacara HUT RI Maksimal 30 Orang
Menurut mantan Kapolri itu, kegiatan perlombaan saat 17 Agustus potensial menyebabkan kerumunan di tengah pandemi virus corona.
”Tanpa menghilangkan rasa cinta Tanah Air, kita dapat merayakan hari kemerdekaan dari rumah misalnya dengan jenis perayaan virtual saja,” kata dia, Jumat 6 Agustus 2021.
Wiku mengingatkan lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Oleh karena itu kegiatan selebrasi yang berisiko dan memicu kerumunan harus diminimalisasi.
Perayaan 17 Agustus secara virtual, menurut dia, tak akan mengurangi rasa cinta warga negara terhadap Tanah Air.
"Sejatinya, dengan kita meminimalisasi kegiatan berisiko, ini adalah cerminan rasa cinta Tanah Air yang sebenarnya karena hendak mempercepat proses pengendalian Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.
Desakan untuk meniadakan lomba Agustusan tahun ini sempat diutarakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad.
Ia menilai kegiatan itu perlu dilarang untuk menghindari penyebaran serta kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan.
”Melihat kondisi pandemi yang masih mengkhawatirkan pemerintah sebaiknya kembali memberi atensi soal ini. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah perlu membuat aturan soal [peniadaan lomba] ini,” kata Rumadi.(tribun network/fik/dod)