Menteri Dalam Negeri Larang Lomba Agustusan, Peserta Upacara HUT RI Maksimal 30 Orang
Menurut mantan Kapolri itu, kegiatan perlombaan saat 17 Agustus potensial menyebabkan kerumunan di tengah pandemi virus corona.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang warga menggelar perlombaan dalam rangka perayaan HUT Ke-76 RI pada 17 Agustus tahun ini.
Menurut mantan Kapolri itu, kegiatan perlombaan saat 17 Agustus potensial menyebabkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Larangan menggelar perlombaan pada saat 17 Agustus itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Edaran Mendagri tersebut ditunjukkan kepada seluruh kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Satpol PP Saat Bertugas Tak Lakukan Kekerasan
”Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” bunyi salah satu poin edaran tersebut yang dikutip Kamis 12 Agustus 2021.
Ada lima poin yang tercantum dalam edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu.
Selain melarang perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan, Tito juga meminta perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
Selain itu ia juga meminta kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat, serta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Tito mengatakan, perayaan peringatan HUT ke-76 RI sebaiknya digelar secara sederhana sebab penularan Covid-19 masih tinggi.
”Kita kan sebentar lagi merayakan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, biasanya banyak lomba-lomba," kata Tito disela kunjungannya di Bali ketika memantau lokasi isolasi pasien Covid-19, Kamis 12 Agustus 2021.
Tito menyarankan agar perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan.
Karena itu ia meminta agar kegiatan seremonial HUT Kemerdekaan RI tahun ini dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual," bunyi edaran tersebut.
Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan dalam rangka peringatan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun.
Alih-alih menggelar perlombaan yang dihadiri banyak orang, Wiku menyarankan agar peringatan 17 Agustus dilakukan secara virtual.
”Tanpa menghilangkan rasa cinta Tanah Air, kita dapat merayakan hari kemerdekaan dari rumah misalnya dengan jenis perayaan virtual saja,” kata dia, Jumat 6 Agustus 2021.
Wiku mengingatkan lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Oleh karena itu kegiatan selebrasi yang berisiko dan memicu kerumunan harus diminimalisasi.
Perayaan 17 Agustus secara virtual, menurut dia, tak akan mengurangi rasa cinta warga negara terhadap Tanah Air.
"Sejatinya, dengan kita meminimalisasi kegiatan berisiko, ini adalah cerminan rasa cinta Tanah Air yang sebenarnya karena hendak mempercepat proses pengendalian Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.
Desakan untuk meniadakan lomba Agustusan tahun ini sempat diutarakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad.
Ia menilai kegiatan itu perlu dilarang untuk menghindari penyebaran serta kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan.
”Melihat kondisi pandemi yang masih mengkhawatirkan pemerintah sebaiknya kembali memberi atensi soal ini. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah perlu membuat aturan soal [peniadaan lomba] ini,” kata Rumadi.(tribun network/fik/dod)