Berita Bangli

Sidang Kasus Pembunuhan di Bangli, Ayah & Anak Divonis Masing-masing 12 dan 18 Tahun Penjara

Bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bangli, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan digelar secara daring, dipimpin oleh

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Suasana sidang pembacaan amar putusan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat. Kamis (12/8/2021) 

Namun tiba-tiba terjadi cekcok, sehingga Jro Sen meminta tolong kepada anaknya, Adi Santosa yang saat itu berada dirumah.

Mendengar permintaan tolong dari ayahnya, Adi Santosa langsung mengambil senjata tajam berupa pedang sepanjang 83 cm yang ada di rumahnya dan melakukan penganiayaan kepada Mangku Sudi dan Jro Anjasmara yang tidak lain adalah pamannya.

Akibat kejadian tersebut Mangku Sudi dan Jro Anjasmara harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi bersimbah darah.

Mangku Sudi mengalami luka robek di bagian perut, sedangkan Jro Anjasmara mengalami luka tusukan di belakang tubuh menembus ke dada, serta luka gores di bagian tubuh lain. Dan enam hari kemudian, Mangku Sudi menghembuskan nafas terakhir.(*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved