Berita Bangli

Sidang Kasus Pembunuhan di Bangli, Ayah & Anak Divonis Masing-masing 12 dan 18 Tahun Penjara

Bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bangli, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan digelar secara daring, dipimpin oleh

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Suasana sidang pembacaan amar putusan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat. Kamis (12/8/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Kasus pembunuhan dan penganiayaan di Desa Songan, Kintamani akhir tahun 2020 lalu, memasuki agenda pembacaan putusan, Kamis 12 Agustus 2021.

Kasus tersebut menyeret I Wayan Adi Susanto dan I Ketut Sendili, yang merupakan ayah dan anak.

Persidangan hari itu menyedot perhatian puluhan keluarga korban.

Ada sekitar 30 orang yang datang untuk melihat langsung persidangan yang dimulai pukul 12.00 wita itu.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Bangli Terapkan Isolasi Terpusat di Desa

Kendati demikian, pada pelaksanaan sidang hanya memperbolehkan lima orang perwakilan masuk ke ruangan.

 Sementara sisanya, menonton dari luar gedung PN disediakan layar proyektor.

Bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bangli, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan digelar secara daring, dipimpin oleh Majelis Hakim Redite Ika Septina.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Adi Susanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Adi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, sebagaimana dakwaan kedua subsidair Penuntut Umum.

Oleh Majlis Hakim, pria 25 tahun itu selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Sementara I Ketut Sendili alias Jro Sen yang merupakan ayah dari Wayan Adi Susanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dan membantu penganiayaan berat, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Jro Sen selama 12 tahun.

Sebelumnya, kasus yang menimpa ayah dan anak tersebut terjadi pada Jumat (18/12/2020). Bermula saat dua orang pria bernama Mangku Sudi dan Jro Anjasmara, datang ke rumah Jro Sen.

Namun karena ia tidak ada dirumah, dua kakak beradik itu memutuskan pulang, dan kembali lagi sore hari.

Sore hari saat keduanya kembali mendatangi rumah Jro Sen, dan sempat berbincang di depan rumah.

Baca juga: Antusias Warga Tinggi, Pelaksanaan Vaksinasi Dosis II di Polres Bangli Diperpanjang Dua Hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved